Berita Brebes

Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP Selama Sepuluh Hari dan Paksa Untuk Berhubungan Threesome

Pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Sarkum (51) dan Puroh (29) harus berurusan dengan polisi.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak 

Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.

4 Pencuri Satroni Toserba Berkah Jaya Sampang Cilacap, Ternyata Ini Barang yang Dimasukkan ke Tas

Viral Wanita Paruhbaya Dituduh Lakukan Penculikan Anak, Apa yang Terjadi Sesungguhnya Bikin Miris

Daftar Lengkap Pemain Asing Liga 1 2020: PSIS Semarang, Persib Bandung hingga Persija Jakarta

Mantan Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Jangan Tergiur Imingan

Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).

Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP 10 Hari Disekap oleh Suami Istri, Dijanjikan Rp 5 Juta dan Dipaksa Threesome", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved