Berita Brebes
Pasutri di Brebes Sekap Siswi SMP Selama Sepuluh Hari dan Paksa Untuk Berhubungan Threesome
Pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Sarkum (51) dan Puroh (29) harus berurusan dengan polisi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pasangan suami istri asal Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes Sarkum (51) dan Puroh (29) harus berurusan dengan polisi karena disangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak.
Mereka menjadi tersangka penyekapan dan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial IT (16).
IT Disekap selama 10 hari dan kemudian dipaksa untuk berhubungan seks bertiga bersama Sarkum dan Puroh (Threesome).
Peristiwa tersebut berawal saat IT diajak Puroh, tetangganya pada Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
• Sebelum Diperkosa Bergiliran dan Direkam, Siswi SMA Ini Terlebih Dahulu Dicekoki Miras
• Skema Transfer dan Persentase Pencairan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Penjelasan Mendes
• Ingin Selalu Mendampingi Ashraf, Bunga Citra Lestari Langsung Pesan Makam di Samping Suami
• Sekeluarga Simpan Uang Hasil Peredaran Narkotika Di Koperasi Unit Desa
Saat itu Puroh meminta agar IT membantu pekerjaan Sarkum, suami Puroh dengan iming-iming upah Rp 5 juta.
IT diajak ke sebuah rumah di Dukuh Karanganyar, Desa Bumiayu.
Namun Puroh tidak menjelaskan bantuan apa dibutuhkan suaminya.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, Selasa (18/2/2020).
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel.
Sarkum dan Puroh kemudian mengancam IT agar tidak melapor ke polisi.
Jika melapor ke polisi, suami istri tersebut akan menyantet IT.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
• 4 Pencuri Satroni Toserba Berkah Jaya Sampang Cilacap, Ternyata Ini Barang yang Dimasukkan ke Tas
• Viral Wanita Paruhbaya Dituduh Lakukan Penculikan Anak, Apa yang Terjadi Sesungguhnya Bikin Miris
• Daftar Lengkap Pemain Asing Liga 1 2020: PSIS Semarang, Persib Bandung hingga Persija Jakarta
• Mantan Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Jangan Tergiur Imingan
Keluarga IT pun melaporkan Sarkum dan Puroh ke polisi pada Senin (17/2/2020).
Saat ditangkap, polisi menyita boneka jenglot yang diduga alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Adiel.
Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP 10 Hari Disekap oleh Suami Istri, Dijanjikan Rp 5 Juta dan Dipaksa Threesome",