Skema Transfer dan Persentase Pencairan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Penjelasan Mendes
Skema Transfer dan Persentase Pencairan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Penjelasan Mendes
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Skema Transfer dan Persentase Pencairan Dana Desa 2020 Berubah, Ini Penjelasan Mendes
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan skema alokasi anggaran Dana Desa pada 2020 ini mengalami perubahan.
Yakni Dana Desa yang awalnya ditransfer ke kabupaten kini dialihkan langsung ke rekening desa.
"Mulai tahun ini, Dana Desa ditransfer langsung ke desa," ucapnya saat Rapat Kerja Percepatan dan Pemanfaatan Dana Desa di Holy Stadium kompleks Grand Marina Kota Semarang, Selasa (18/2/2020).
• Ingin Selalu Mendampingi Ashraf, Bunga Citra Lestari Langsung Pesan Makam di Samping Suami
• 4 Pencuri Satroni Toserba Berkah Jaya Sampang Cilacap, Ternyata Ini Barang yang Dimasukkan ke Tas
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Kisah di Balik Penemuan Korban Pembunuhan di Sigaluh: Saat Tim Putus Asa, Terdengar Suara Memanggil
Selain itu, perubahan skema juga menyangkut persentase pemberian Dana Desa.
Adapun persentase dana desa saat ini sudah berubah yang dulunya 20 persen, 40 persen, dan 40 persen kini berubah menjadi 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
Hal ini dimaksudkan pada periode pertama diharapkan langsung berdampak positif pada penggunaan Dana Desa.
"Dana Desa tersebut dengan mekanisme 40 persen, kemudian tiga bulan berikutnya 40 persen, dan 20 persen untuk pencairan berikutnya. Pada pencairan awal yang tadinya 20 persen ditingkatkan menjadi 40 persen," jelasnya.
Selain optimalisasi pada awal pencairan, selama ini pencairan dana untuk tahap akhir juga mengalami kendala karena waktunya yang pendek. Sehingga skema persentase pencairan diubah.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan total Dana Desa untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp 72 triliun.
"Dana ini ditransfer langsung ke rekening desa, bukan kepala desa loh. Tujuannya, agar tidak ada hambatan birokrasi yang awalnya dana ditransfer ke kabupaten. Ini bisa memotong birokrasi panjang agar ada percepatan pembangunan di desa," ucapnya.
Selain itu, dengan transfer langsung ke desa, lanjutnya, desa bisa membangun sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing secara efektif.
Uang yang ada juga diharapkan bisa berputar dalam desa sehingga timbul geliat pembangunan dan kemandirian desa.
Di sisi lain, Kepala Desa Teluk Wetan Jepara, Budi Santosa, merespon positif perubahan skema tersebut.
"Dengan ditransfer langsung ke desa, itu untuk memutus mata rantai birokrasi dan pastinya lebih efisien," kata Budi saat ditemui seusai acara.