Berita Banyumas
Kisah Perempuan di Banyumas yang Terpasung Selama 20 Tahun, Kini Telah Dibebaskan Pemerintah
Seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa di Banyumas akhirnya terbebas dari pasung yang membelenggunya selama enam tahun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Seorang perempuan yang mengalami gangguan jiwa di Banyumas akhirnya terbebas dari pasung yang membelenggunya selama enam tahun.
Ia adalah PJ, berdasar informasi yang diperoleh, PJ yang sempat mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Purwokerto.
Hal ini mengoreksi berita sebelumnya yang menyebut PJ pernah bekerja sebagai sales promotion girl.
Sementara itu, menurut adik kandung PJ, Watini (42), PJ juga sempat bekerja di Bandung, Jawa Barat.
• Berikut Jadwal Semifina Piala Gubernur Jatim, Persebaya vs Arema, Persija vs Madura United
• Betrand Peto Akhirnya Disunat, Ruben Onsu: Selamat Memiliki Bentuk Baru
• Ahli Australia Ungkap Fakta Kebiasaan Orang Indonesia yang Berpotensi Buat Corona Tidak Terdeteksi
• Innalilahi Wakil Wali Kota Kediri Meninggal Dunia Karena Pendarahan Otak
Namun Watini menjelaskan, sepulang dari Bandung PJ menjadi sosok yang berbeda.
Saat itu pihak keluarga mendapat informasi jika PJ telah mengikuti aliran sesat.
"Sepulangnya dari Bandung, kondisi Mbak PJ sudah berbeda. Kabarnya dia sempat ikut aliran sesat," ujar Watini, seperti dilansir dari Antara.
Setelah pulang kampung di Jatilawang, lanjut Watini, kakaknya sempat mengalami kecelakaan dan mengalami luka parah di bagian kepala.
Pihak kelurga beberapa kali membawa PJ berobat ke RSUD Banyumas dan rumah sakit di Solo, namun tidak mengalami perubahan, terutama kesehatan mentalnya.
"Dia sering mengamuk, mengacak-acak rumah, dan beberapa kali membahayakan masyarakat," katanya.
Dengan alasan itu, pihak keluarga memutuskan untuk memasung PJ.
Wartini menyebut, jika kakaknya telah mengalami gangguan jiwa selama 20 tahun.
Seperti diketahui, PJ di pasung di ruangan berjeruji besi dengan ukuran 1,5x2 meter.
Ia dibebaskan dari pasungan pada hari Selasa (11/2/2020), PJ dan dua orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) yang telah di pasung selama bertahun-tahun di Jatilawang, akhirnya dibebaskan.