Berita Regional
Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung
Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung. Tersangka D alias Darwin diduga merupakan jaringan sabu malaysia
Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.
Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.
Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Awalnya Pasrah Dibegal, Sopir Truk Ini Lalu Nekat Tabrak Mobil Pelaku. Terungkap Ini Alasannya
• Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini
• Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya
• Update Temuan Candi Baru di Dieng, Ada yang Menarik, BPCB Segera Lakukan Eskavasi
D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.
Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak