Berita Regional

Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung

Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung. Tersangka D alias Darwin diduga merupakan jaringan sabu malaysia

zoom-inlihat foto Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Internasional, Edarkan Narkoba Keliling Kampung
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi: Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu.

Popon yang didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan bahwa D merupakan satu dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun 51 hari, terhitung dari 11 Desember 2019 - 31 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 tersangka itu terdiri dari 10 laporan polisi (LP). Sementara perkara D merupakan perkara yang paling menonjol.

Sebab D sebagai jaringan besar narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran. Atas perbuatannya tersebut, kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Awalnya Pasrah Dibegal, Sopir Truk Ini Lalu Nekat Tabrak Mobil Pelaku. Terungkap Ini Alasannya

Kisah Pujiati Terpasung 6 Tahun Setelah dari Bandung, Tiap Malam Jumat Kliwon Nyanyi 2 Lagu Ini

Oknum Guru di Banjarnegara Setubuhi Muridnya di Toilet hingga di Pinggir Jalan, Ini Pengakuannya

Update Temuan Candi Baru di Dieng, Ada yang Menarik, BPCB Segera Lakukan Eskavasi

D kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pesawaran. D harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolres.

Ia pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Popon. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional saat Asik Main dengan Anak

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved