Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah, Begini Syaratnya
Aparat penegak hukum mesti menyadari, tidak semua perkara harus diselesaikan di kantor polisi ataupun persidangan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Aparat penegak hukum mesti menyadari, tidak semua perkara harus diselesaikan di kantor polisi ataupun persidangan.
Tidak sedikit perkara yang mestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun harus berujung pidana.
Padahal, belum tentu cara itu mampu menyelesaikan persoalan.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama dengan FKPM, perkara ringan sebenarnya bisa selesai di tingkat desa, tanpa harus dinaikkan ke persidangan.
• Ahok Disebut Jadi Komisaris Rasa Dirut, Begini Komentar Wamen BUMN
• Alasan Iqbaal Ramadhan dan Manajemen Berbeda Terkait Gagalnya Promo Film Milea : Suara dari Dilan
• Bawang Putih Mulai Langka di Purbalingga, Pemkab Tunggu Instruksi untuk Gelar Operasi Pasar
• Sopir Taksi Online Grab Kudus Dibunuh Perampok di Jepara, Pelaku Pesan Secara Offline
Kasat Binmas Polres Kebumen AKP Yusuf dihadapan para Bhabinkamtibmas, dalam acara pelatihan Bhabinkamtibmas.
Ia mengatakan, ada beberapa contoh kasus yang bisa selesai tanpa naik ke persidangan.
Di antaranya kasus penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penadahan ringan.
Meski kasus tersebut adalah pidana murni, namun tidak melulu harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kasus itu bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah.
Meski perlu digaris bawahi, kasus yang termasuk ke dalam kategori ringan ini adalah kasus yang ancamannya di bawah tiga bulan kurungan penjara.
"Melalui pelatihan ini, kami harapkan Bhabinkamtibmas bisa menjadi penengah di tengah persoalan masyarakat desa.
Dengan kata lain, Bhabinkamtibmas melakukan mediasi persoalan itu dan menjadikan hukum lebih manfaat," kata AKP Yusuf kepada seluruh Bhabinkamtibmas, Kamis (6/2/2020).
Apabila dalam mediasi ada kata sepakat, maka perkara tidak harus sampai ke proses persidangan.
Dengan demikian, proses penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan cara restoratif keadilan.