Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah, Begini Syaratnya

Aparat penegak hukum mesti menyadari, tidak semua perkara harus diselesaikan di kantor polisi ataupun persidangan.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Pelatihan Bhabinkamtibmas oleh Polres Kebumen., Kamis (6/2)(ist) 

Serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.

Ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Namun demikian, penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap itu.

Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, serta tidak berdampak konflik sosial.

Selain itu, harus ada pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan.

Sehingga, keberadaan Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih memberi nilai manfaat daripada kepastian.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved