Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Secara Musyawarah, Begini Syaratnya
Aparat penegak hukum mesti menyadari, tidak semua perkara harus diselesaikan di kantor polisi ataupun persidangan.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Rival Almanaf
Serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Ini sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Namun demikian, penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap itu.
Di antaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, serta tidak berdampak konflik sosial.
Selain itu, harus ada pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan.
Sehingga, keberadaan Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih memberi nilai manfaat daripada kepastian.
Rekomendasi untuk Anda