Tambang Ilegal di Wonosobo Paling Banyak se Jateng, Masyarakat Mulai Kehilangan Mata Air

Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Editor: Rival Almanaf
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, meninjau galian C yang luasnya sekitar satu hektare, di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kamis (23/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Bekas galian C saat musim hujan menjadi kolam dan membahayakan bagi warga desa yang bermain di seputarannya.

Akhir Januari 2020, ada 4 pelajar tewas tenggelam saat berenang di kolam bekas galian C di Mejobo Kabupaten Kudus.

Atas kejadian tersebut Plt Bupati Kudus, HM Hartopo menutup usaha galian C di lokasi itu.

Bahkan Hartopo kirim satu unit ekskavator untuk membantu penutupan lubang bekas galian tersebut.

Tribun Jateng melakukan cek data kepada Dinas ESDM Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Tengah tentang Penambangan Tanpa Izin (Peti), hingga Januari 2020 terdapat tiga kabupaten yang memiliki banyak titik tambang ilegal.

Satu di antaranya Kabupaten Wonosobo, terdapat 13 titik tambang tanpa izin.

Negatif Virus Corona, RSUD Margono Purwokerto Pulangkan WNA China dari Wuhan

Komplotan Penipu Seleksi CPNS di Kebumen Dibekuk, Raup Rp 2 Miliar dari Ratusan Korban

Dari data tersebut bisa dilihat bahwa sebagian besar tambang yang ada di Kabupaten Wonosobo terletak di Kecamatan Kertek dengan komoditas sirtu (pasir dan batu).

Pelakunya sebagian besar adalah masyarakat yang diorganisir oleh beberapa pengusaha.

Tribun Jateng cek lokasi ke Wonosobo.

Di lokasi penambangan tanpa izin (Peti) itu terdapat alat berat untuk menambang.

Ada dua permasalahan tambang yang ada Kabupaten Wonosobo. Yaitu, Perda RTRW di Kabupaten Wonosobo belum mengakomodir adanya kawasan pertambangan.

Di sisi lain, Kabupaten Wonosobo memiliki potensi yang besar berupa batuan dan pasir yang dibarengi dengan permintaan tinggi.

Yang kedua, adanya tuntutan ekonomi masyarakat sekitar mendorong melakukan kegiatan penambangan secara ilegal.

Dua perusahaan yaitu PT UJA dan PT ATM yang menaungi tambang di Kabupaten Wonosobo itu tidak tercantum dalam data rekap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Provinsi Jawa Tengah per Juni 2018.

Video Drama Kolosal Perjuangan Panglima Besar Jenderal Soedirman

Karma ! Penipu CPNS Ini Alami Kecelakaan Usai Bawa Kabur Mobil Korbannya di Klaten

Hal itu merujuk data DPMPTSP Provinsi Jateng, 2018.

Bahkan di data tersebut tidak ada satupun Izin Usaha Pertambangan yang berasal dari Kabupaten Wonosobo.

Berdasar Perda Kabupaten Wonosobo nomor 2 tahun 2011 RTRW yang dibuat hingga tahun 2031, Kecamatan Kertek masuk dalam beberapa kawasan.

Di antaranya di Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah paragraf 1 tentang Kawasan Hutan Lindung, pasal 25 menerangkan ada 8 kecamatan yang termasuk di dalamnya. Salah satunya Kecamatan Kertek.

Kemudian pada paragraf 2 tentang Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, pasal 26 ayat 3 menjelaskan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 9 kecamatan.

Salah satunya juga Kecamatan Kertek.

Lalu di paragraf 6 tentang Kawasan Lindung Geologi, pasal 30 ayat 5 menyatakan Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) meliputi 9 kecamatan.

Warganet Ungkap Dugaan Perselingkuhan DPRD Karanganyar Saat Kunker, Begini Tanggapan Pimpinan Dewan

13 Anak Panti Asuhan Darur Hadlonah Kabupaten Batang Keracunan Makanan Sisa Catering

Kembali lagi salah satunya Kecamatan Kertek.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto, mengatakan pertambangan di Kecamatan Kertek di Kabupaten Wonosobo tidak ada yang berizin alias ilegal.

Perda RTRW Kabupaten Wonosobo yang ada saat ini juga petanya perlu dibenahi.

"Saya pastikan (tambang) di Kecamatan Kertek tidak ada yang berizin.

Sebenarnya kami juga sudah terus berkoordinasi dengan Pemkab Wonosobo, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.

Pihaknya pun sudah melakukan sidak ke kawasan tambang yang ada di Kecamatan Kertek.

Namun selalu saja para penambang akan melanjutkan kegiatan selang beberapa minggu kemudian.

"Hampir setiap kami datang ke sana, bilangnya iya pak saya hentikan.

Tapi nyatanya selang seminggu atau dua minggu mereka aktif lagi. Orang-orang di sana memang nekat.

Saya mengira mereka punya beking kuat," terang Sujarwanto.

Dia tidak menyebut siapa beking yang dimaksud.

"Anehnya mereka itu tidak pernah ada kapoknya. Saya bahkan pernah ditipu warga sekitar kalau tidak ada kegiatan tambang. Pernah juga dipalang tidak boleh masuk," paparnya.

Sujarwanto hanya ingin tambang ilegal yang ada di Kecamatan Kertek bisa ditertibkan.

Adapun bila tambang tersebut memiliki izin, tentu pihaknya tidak akan melakukan tindakan penertiban.

"Kami ingin mereka semua tertib. Punya izin-lah," ujarnya.

Mata Air Hilang

Aktivitas tambang juga berlangsung di Desa Pagerejo, Desa Candiyasan, dan Dusun Bedakah Kecamatan Kertek.

Di lokasi itu ada penambangan sekitar puluhan hektar, yang berdekatan dengan bukit-bukit ladang perkebunan warga.

Saat Tribun Jateng menuju ke lokasi, terdapat ratusan dump truck mondar mandir mengangkut pasir dari lokasi tambang.

Tak hanya truk berpelat Kabupaten Wonosobo saja, ada pula truk berplat H (karisidenan Semarang) dan R (karisidenan Banyumas).

Di pintu masuk area tambang terdapat beberapa orang berjaga di portal.

Penjaga yang ada di sana hanya akan meloloskan truk-truk yang akan memasuki lokasi tambang.

Quattrick Bagus Kahfi Tidak Cukup Bawa Garuda Select Menang, Indonesia Kalah 5-8 dari QPR

Torehan 50 Gol Pertama di Serie A Liga Italia Cristiano Ronaldo Masih Kalah Oleh Legenda AC Milan

Karena Tribun Jateng tak diizinkan masuk, maka menuju desa terdekat lokasi tambang itu.

Jarak satu kilometer dari perkampungan itu, terdapat banyak ekskavator dan truk beraktivitas.

Dari lokasi itu Tribun Jateng keluar menyusuri jalan menuju ke Gunung Kembang, masih banyak tambang yang ada di kanan kiri jalan.

Lalu menyusuri jalan menuju ke Dusun Bedakah, tim memasuki kawasan kebun teh.

Tetapi anehnya, jalan menuju ke kebun teh dilewati oleh truk-truk dump untuk menuju ke bukit.

Ternyata, di balik bukit tersebut ada aktivitas tambang galian C.

Menurut keterangan warga sekitar, tambang yang berdekatan dengan Gunung Kembang dikuasai oleh PT ATM.

Lokasi tambang berdekatan dengan kebun teh dan kebun warga.

Oktober 2019 masyarakat yang tinggal di sekitar tambang melakukan aksi demo untuk meminta menghentikan penambangan tersebut.

Sebab, warga di sana kehilangan sumber air.

Ada 14 titik sumber air biasanya hidup tiba-tiba mati saat musim kemarau.

Padahal air tersebut digunakan warga untuk pertanian dan kebutuhan rumah tangga.

Meski sudah sering didemo, aktivitas tambang di desa itu masih terus berlangsung.

Menurut warga setempat, penambangan itu sudah berlangsung sejak 6 tahun silam. (Tribun Jateng Cetak)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertambangan di Wonosobo Ilegal, Siapa Beking Tambang Galian C di Jawa Tengah?,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved