Liputan Khusus
Menelusuri Tambang Galian C Ilegal di Jateng. Siapa Backingnya?
Apa jadinya, bila galian c ilegal marak? Maraknya tambang galian c ilegal, disinyalir ada oknum aparat atau pejabat yang menjadi backing. Benarkah?
Hal itu merujuk data DPMPTSP Provinsi Jateng, 2018.
Bahkan di data tersebut tidak ada satupun Izin Usaha Pertambangan yang berasal dari Kabupaten Wonosobo.
Berdasar Perda Kabupaten Wonosobo nomor 2 tahun 2011 RTRW yang dibuat hingga tahun 2031, Kecamatan Kertek masuk dalam beberapa kawasan.
Di antaranya di Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah paragraf 1 tentang Kawasan Hutan Lindung, pasal 25 menerangkan ada 8 kecamatan yang termasuk di dalamnya. Salah satunya Kecamatan Kertek.
Kemudian pada paragraf 2 tentang Kawasan Yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya, pasal 26 ayat 3 menjelaskan kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi 9 kecamatan.
Salah satunya juga Kecamatan Kertek. Lalu di paragraf 6 tentang Kawasan Lindung Geologi, pasal 30 ayat 5 menyatakan Kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) meliputi 9 kecamatan. Kembali lagi salah satunya Kecamatan Kertek.
• Kembali dengan Novel Terbaru, Andrea Hirata Kisahkan Seorang Guru Matematika
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto, mengatakan pertambangan di Kecamatan Kertek di Kabupaten Wonosobo tidak ada yang berizin alias ilegal. Perda RTRW Kabupaten Wonosobo yang ada saat ini juga petanya perlu dibenahi.
"Saya pastikan (tambang) di Kecamatan Kertek tidak ada yang berizin. Sebenarnya kami juga sudah terus berkoordinasi dengan Pemkab Wonosobo, tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Pihaknya pun sudah melakukan sidak ke kawasan tambang yang ada di Kecamatan Kertek. Namun selalu saja para penambang akan melanjutkan kegiatan selang beberapa minggu kemudian.
"Hampir setiap kami datang ke sana, bilangnya iya pak saya hentikan. Tapi nyatanya selang seminggu atau dua minggu mereka aktif lagi. Orang-orang di sana memang nekat. Saya mengira mereka punya beking kuat," terang Sujarwanto. Dia tidak menyebut siapa beking yang dimaksud.
• Mogok, KA Kaligung Harus Digandeng KA Penolong di Kendal, KA Kamandaka Terlambat
"Anehnya mereka itu tidak pernah ada kapoknya. Saya bahkan pernah ditipu warga sekitar kalau tidak ada kegiatan tambang. Pernah juga dipalang tidak boleh masuk," paparnya.
Sujarwanto hanya ingin tambang ilegal yang ada di Kecamatan Kertek bisa ditertibkan. Adapun bila tambang tersebut memiliki izin, tentu pihaknya tidak akan melakukan tindakan penertiban. "Kami ingin mereka semua tertib. Punya izin-lah," pungkasnya.
Mata Air Hilang
Aktivitas tambang juga berlangsung di Desa Pagerejo, Desa Candiyasan, dan Dusun Bedakah Kecamatan Kertek. Di lokasi itu ada penambangan sekitar puluhan hektar, yang berdekatan dengan bukit-bukit ladang perkebunan warga.
Saat Tribun Jateng menuju ke lokasi, terdapat ratusan dump truck mondar mandir mengangkut pasir dari lokasi tambang. Tak hanya truk berplat Kabupaten Wonosobo saja, ada pula truk berplat H (karisidenan Semarang) dan R (karisidenan Banyumas).