Enggan Tanggung Jawab Setelah Pacarnya Hamil, Pemuda di Purbalingga Dijebloskan ke Penjara
Seorang pemuda berinisial DAS (19) warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi Polres Purbalingga.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pemuda berinisial DAS (19) warga Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga diamankan polisi Polres Purbalingga.
Pasalnya ia dilaporkan orang tua korban, karena telah menyetubuhi anaknya hingga hamil.
Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto dalam konferensi pers, Rabu (29/1/2020) mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak.
Korbannya adalah warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Modus yang dilakukan, pelaku yaitu berpacaran dengan korban kemudian dengan bujuk rayu dan janji akan bertanggung jawab mengajak untuk berhubungan intim.
• Posting Foto Bugil di Instagram, Pemilik Akun Diringkus Polres Garut
• RSUP dr Sardjito Yogyakarta Pastikan Balita Asal China Negatif Virus Corona
• Kejar-kejaran dan Baku Tembak Polisi dan Kurir Sabu Terjadi di Tol Jakarta-Merak, Tiga Orang Tewas
• Ini Dasar Sejarah Perubahan Hari Jadi Banjarnegara
Peristiwa tersebut dilakukan di dalam kamar rumah pelaku" jelasnya.
Disampaikan Wakapolres, pelaku leluasa melakukan persetubuhan di rumahnya karena ia hanya tinggal berdua bersama neneknya.
Karena situasi sepi, pelaku yang mengajak korban main ke rumahnya kemudian melakukan persetubuhan di kamar tanpa diketahui neneknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 20 kali.
Peristiwa persetubuhan dilakukan selama kurang lebih setahun saat pelaku berpacaran dengan korban.
• Begini Sosok Pembakar Al Quran di Mata Keluarga
• DPR RI Telah Tetapkan Biaya Naik Haji Tahun 2020 Tetap, Ini Rinciannya
• Aksi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Ajak ODGJ Tinggal Bersamanya di Pendopo
• WNI di Wuhan Provinsi Hubei China akan Segera Dievakuasi, Begini Kata Kemenlu RI
Akibat persetubuhan yang dilakukan, korban akhirnya hamil namun pelaku tidak mau bertanggung jawab.
"Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis (16/1/2020)," jelas Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016, tentang perpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.(*)