Kisah Bunga, Pelajar SD yang Kehilangan Masa Depan Setelah Diculik dan Dicabuli Tukang Pijatnya
Seorang siswi SD di Kabupaten Cianjur harus kehilangan masa depannya setelah menjadi korban penculikan dan pencabulan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, CIANJUR - Seorang siswi SD di Kabupaten Cianjur harus kehilangan masa depannya setelah menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh seorang pria berusia 57 tahun berinisial SF.
Nasib nahas dialami seorang siswi sekolah dasar itu sebut saja Bunga karena kini ia hamil 9 bulan.
Pelaku menculik korban sejak 2016, saat masih berusia 11 tahun. Selama empat tahun mereka hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi.
Korban sendiri telah dikembalikan kepada orangtuanya setelah polisi menangkap pelaku di rumahnya.
SF diringkus di Kampung Cilandak, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur, Kamis (23/01/2020) siang.
• Cilacap Hujan Dari Sore Hingga Malam, Berikut Prakiraan Cuaca Menurut BMKG
• Prediksi Manchester United vs Manchester City Malam Nanti, Prakiraan Formasi,
• Statistik Eriksen yang Baru Pindah ke Inter Milan Buat Pelatih Tottenham Mourinho Geram dengan Conte
• Bangun Villa di Bali Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, selama buron, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung.
Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh tani.
“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” ucapnya.
Dikatakan Niki, selama pelarian tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.
"Korban sendiri saat ini sedang hamil 9 bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," kata Niki.
Di hadapan polisi, tersangka SF mengaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kabupaten Bandung dan Garut.
“Tersangka bersama korban tinggal di kebun, di gubuk. Pernah juga di daerah Papandayan (Garut),” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.