Selasa, 5 Mei 2026

Bangun Villa di Bali Putri Arab Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar

Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Tayang:
Editor: Rival Almanaf
Istimewa
Ilustrasi Villa di Bali 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BALI - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam sebuah keterangan tertulis Selasa (28/1/2020).

"Kerugian ditaksir Rp 512 miliar atau setengah triliun lebih," kata Ferdy Sambo.

Ia mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.

Pihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.

Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Kisah Mbah Kartasun Berjualan Meja di Usia 89 Tahun, Sering Dikira Pengemis dan Selalu Bawa UUD 45

Kisah Maryati yang Kehilangan Motor saat CFD Kali Pertama Digelar di Purbalingga

Seram! Dahan Beringin di Kuburan Slatri Banjarnegara Tumbang, Truk yang Melintas Mendadak Mogok

Soal Begal Payudara di Kesugihan, Kasat Reskrim Polres Cilacap: Silakan Lapor, Kami akan Ungkap

Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.

Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.

"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.

Kepemilikan tanah dan vila tersebut juga masih atas nama kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tanah dan vila itu direncanakan untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Gol Zlatan Ibrahimovic di Waktu Extra Time Loloskan AC Milan ke Perempat Final Coppa Italia

Berikut Prakiraan Cuaca di Purwokerto Banyumas, Rabu 29 Januari 2020

Jadwal Acara TV Trans TV Indosiar, SCTV, GTV TVRI Rabu 29 Januari

Video Heboh PNS Curi 39 Tablet di SMPN 4 Purwanegara

Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.

"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved