Kisah Muhsinin Sakit Hati Dikhianati Pacar, Mengaku Khilaf Sebar Video Mesum di Internet

Muhisnin mengaku sakit hati dikhianati sang pacar. ia pun kemudian menyebarkan viedo mesum mereka sebelum putus. kini muhsinin mendekam di penjara

TRIBUNJATENG.com/INDRA DWI PURNOMO
MO Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu pers release kasus yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (28/1/2020). Kegiatan itu dilakukan di Aula Mapolres Pemalang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Putus hubungan dengan orang yang dikasihi memang seringkali menyakitkan.

Namun, apa yang dilakukan Muhsinin (24) warga Desa Walangsanga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ini tak patut dicontoh.

Mengaku sakit hati dikhianati sang pujaan hati, Muhsinin kemudian menyebar video mesumnya dengan sang mantan pacar ke internet melalui media sosial (medsos).

Selain mengunggah video tak senonoh di platform medsos facebook, ia juga menyebarkannya melalui jejaring pesan WhatsApp (WA).

Menteri Yasonna Pecat Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. Buntut Kesimpangsiruan Soal Harun Masiku

Kisah Oknum Ketua LMDH Berkomplot Curi Kayu Perhutani. Berakhir di Tangan Polisi

Video Pencuri Spesialis Sekolah dan Balai Desa Dibekuk

Kerajaan Baru, Klaim King of The King: Punya Harta Rp60.000 Triliun dan Akan Lantik Presiden Dunia

Tak ayal, kini Muhsinin harus berurusan dengan hukum setelah ia ditangkap petugas Polres Pemalang.

Hal ini disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers release di Aula Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

"Tersangka ditangkap karena telah menyebarkan foto dan video mesum mantannya berinisial J (27) di media sosial," kata AKBP Edy kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/1/2020).

Kisah Nelayan Selamat dari Penculikan Abu Sayyaf, Dulu Kabur tapi Pingsan, Diperlakukan Seperti Ini

Menurutnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta di Kabupaten Pemalang, nekat melakukan hal ini karena sakit hati telah diputuskan dan diduakan oleh mantan kekasihnya.

"Dari keterangan, tersangka menyebar video dan foto awal Januari 2020."

"Motifnya tersangka yaitu sakit hati karena diputuskan mantannya," ungkapnya.

AKBP Edy menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kisah Maryati yang Kehilangan Motor saat CFD Kali Pertama Digelar di Purbalingga

"Batang bukti yang kami sita yaitu satu buah handphone dan flasdisk yang digunakan untuk menyebarkan foto dan video," tambahnya.

Sementara itu, Muhsinin mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dengan gadis pujaannya.

"Mantan saya akan nikah dengan oranglain, terus saya diputus."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved