Rasman Ungkap Isi Kain Hitam yang Ia Temukan, Dari Situ Pembunuhan 1 Keluarga di Banyumas Terbongkar

Saya mencangkul dan membersihkan rumput, saat mencangkul tiba-tiba kena kain warna hitam

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ketiga tersangka pembunuhan di Banyumas yang dihadirkan pada Rabu (22/1/2020). 

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.

Dalam sidang lanjutan tersebut ada 10 orang saksi yang dihadirkan.

Mereka diantaranya adalah Sujoko, Rasman, Saren, Sutiyem, Karwan, Barwan, Edi Pranoto, Saptono, dan Gayati.

Saksi-saksi saat dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Saksi-saksi saat dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Seperti pada informasi sebelumnya, berkas perkara sidang dibagi menjadi tiga bagian.

Berkas perkara pertama dengan terdakwa Irvan dan Putra.

Berkas perkara kedua dengan terdakwa Minah dan berkas perkara ketiga dengan terdakwa Sania.

Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut mencuat setelah adanya penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah milik Misem.

Kerangka ditemukan di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (24/8/2019).

Keempat kerangka itu tidak lain adalah 3 orang anak Misem itu sendiri dan 1 orang cucunya.

Identitas mereka adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Semua korban tinggal satu rumah dengan Misem.

Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.

Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.

Tampak tersangka Misem menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap adik-adik dan keponakannya. (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.

"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara itu terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

(Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved