Rasman Ungkap Isi Kain Hitam yang Ia Temukan, Dari Situ Pembunuhan 1 Keluarga di Banyumas Terbongkar

Saya mencangkul dan membersihkan rumput, saat mencangkul tiba-tiba kena kain warna hitam

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ketiga tersangka pembunuhan di Banyumas yang dihadirkan pada Rabu (22/1/2020). 

Update kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas

Dalam persidangan kemarin, 10 orang saksi dihadirkan

Terungkap detik-detik bagaimana pembantaian yang disembuyikan bertahun-tahun itu akhirnya terungkap

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Keempat terdakwa tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas.
Konferensi pers kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas. (Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati)

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.

Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang adalah Rasman, yang pertama kali menemukan tengkorak dibelakang rumah Misem.

Rasman bercerita jika dia diperintahkan oleh Misem untuk bersih-bersih belakang rumah.

"Saya di suruh bersih-bersih dan memindahkan batu-batu yang berada di dekat tembok rumah.

Saya mencangkul dan membersihkan rumput, saat mencangkul tiba-tiba kena kain warna hitam," ujar Rasman dalam persidangan, Rabu (22/1/2020).

Rasman mengaku ketika mencangkul kesulitan karena ada kain.

Saat kain itu ditarik, tiba-tiba ada tengkorak yang terlihat bolong-bolong.

Pada mulanya Rasman mendapati tengkorak itu bukan tengkorak manusia.

"Waktu ditarik bajunya, tiba-tiba ada kaya tengkorak.

Awalnya sempat saya kira tengkorak kepala kucing.

Tapi kalau kepala kucing kok besar sekali," tambahnya.

Rasman menceritakan jika ketika menemukan tengkorak dia lalu bercerita dengan Saren yang merupakan tetangga belakang rumah Misem.

"Saya melihat ada hp, ada korek dan ada
satu buah tengkorak utuh," imbuhnya.

Rasman mengaku tidak pernah mengerti adanya cekcok antar keluarga Minah dan saudara-saudaranya tersebut.

Selain itu juga tidak pernah ada yang bilang terkait pertengkaran keluarga Misem.

Saat membersihkan halaman belakang rumah Misem, Rasman mengaku dibayar sehari Rp 100 ribu.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dijaga ketat anggota polisi bersenjata lengkap.

Sementara terdakwa hanya tertunduk saat turun dari mobil tahanan hingga ruang sidang.

10 Saksi Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas kembali di gelar pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus pembunuhan satu keluarga yang kerangkanya ditemukan terkubur di kebun belakang rumah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

Keempat terdakwa tersebut adalah Saminah alias Minah (53) dan ketiga anaknya, yaitu Sania Roulitas (37) alias Sania, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27).

Tampak tersangka Misem menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap adik-adik dan keponakannya.
Tampak tersangka Misem menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap adik-adik dan keponakannya. (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi yang dibagi dalam tiga berkas perkara.

Dalam sidang lanjutan tersebut ada 10 orang saksi yang dihadirkan.

Mereka diantaranya adalah Sujoko, Rasman, Saren, Sutiyem, Karwan, Barwan, Edi Pranoto, Saptono, dan Gayati.

Saksi-saksi saat dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Saksi-saksi saat dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Banyumas pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 10.00 WIB. (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Seperti pada informasi sebelumnya, berkas perkara sidang dibagi menjadi tiga bagian.

Berkas perkara pertama dengan terdakwa Irvan dan Putra.

Berkas perkara kedua dengan terdakwa Minah dan berkas perkara ketiga dengan terdakwa Sania.

Kasus pembunuhan satu keluarga tersebut mencuat setelah adanya penemuan empat kerangka manusia di kebun belakang rumah milik Misem.

Kerangka ditemukan di belakang rumah Misem warga Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (24/8/2019).

Keempat kerangka itu tidak lain adalah 3 orang anak Misem itu sendiri dan 1 orang cucunya.

Identitas mereka adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) dan satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno.

Semua korban tinggal satu rumah dengan Misem.

Sementara tersangka adalah anak kedua dari Misem, yaitu Minah dan ketiga anaknya, yaitu Sania, Irvan dan Putra.

Keempat tersangka tinggal bersebelahan dengan rumah Misem.

Tampak tersangka Misem menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap adik-adik dan keponakannya. (TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)
Kasus pembunuhan dilatarbelakangi karena urusan harta.

"Terdakwa Irvan dan Putra didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius kepada Tribunbanyumas.com.

Sementara itu terdakwa Minah didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

(Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved