Pelajar ZA yang Bunuh Begal Divonis Bersalah. Ini Hukuman yang Dijatuhkan

ZA, pelajar yang membunuh begal menjalni sidang di PN Kepanjen, Kabupaten Malang. ZA divonis bersalah, dan dijatuhui hukuman 1 tahun pembinaan

TribunJatim.com
Sidang kasus pembunuhan begal oleh seorang pelajar berinisial ZA, di Kabupaten Malang. ZA terpaksa membunuh begal atas nama Misnan, lantaran komplotan begal itu hendak memperkosa teman wanita ZA berinisial V. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, meggelar sidang yang mengagendakan putusan, dengan terdakwas ZA (17), remaja yang membunuh satu di antara komplotan begal, Kamis (23/1/2020).

Dalam sidang tersebut, ZA dinyatakan bersalah atas kematian Misnan, si begal.

Za dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Atas itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pembinaan selama satu tahun.

Membela Diri dan Bunuh Pembegalnya, Pelajar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup. Berikut Faktanya

Jaksa Gagal Buktikan Dakwaannya, Pelajar ZA yang Bunuh Begal di Malang Dituntut Hukuman Ini

Politikus Demokrat Roy Suro Curiga Masifnya Kemunculan Keraton Palsu Sebagai Pengalihan Isu

Peneliti Menduga Virus Corona China yang Mematikan Berasal dari Ular. Berikut Penjelasannya

Menanggapi putusan itu, pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat mengaku masih pikir-pikir. Dan belum bisa memberikan jawaban apakah akan menolak atau menerima putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary, putusan vonis terhadap ZA sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Indonesia Disorot Politisi Intergrup Parlemen Eropa

Dengan vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati.

Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.

Musim Hujan Sudah Tiba, tapi Ribuan Hektar Sawah di Kebumen Justru Kekeringan, Petani Menjerit

Ngerinya Luka-luka di Tubuh Rizki, Tulang Pundak Hampir Lepas, Bicara dan Bergerak pun Tak Bisa

Menteri Erick Thohir Beberkan Alasan Penunjukan Yenny Wahid dan Triawan Munaf Jadi Komisaris Garuda

Masih Ingat Arya Permana? Berhasil Turunkan Bobot 109 Kg, Penampilannya Kini Bikin Pangling

Seperti diberitakan sebelumnya, ZA terpaksa membunuh begal bernama Misnan karena merasa terancam dan ingin membela diri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 September 2019. Saat itu, ZA dan pacarnya akan dibegal oleh Misnan.

Tidak hanya ingin membegal, Misnan dan rekannya juga diketahui akan melakukan pemerkosaan terhadap pacar ZA.

Karena merasa terancam, ZA akhirnya mengambil pisau di jok motornya dan menusuk Misnan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved