Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Penghasilan Lebih Besar Penjual Es Puter Ini Terancam Hukuman Mati. Ini Kerja Sampingannya

Ingin penghasilan tambahan lebih besar, Novianto Dwi Prabowo (30), penjual es puter di Semarang ini justru terancam hukuman mati.

Tayang:
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
TribunJateng.com/Hermawan Handaka
Novianto Dwi Prabowo (30) tersanga pengedar sabu dan ekstasi menangis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020) saat dirinya tahu akan diancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Tersangka telah mengederkan sabu dan ekstasi selana enam bulan terakhir. 

"Jadi, dari hasil penyidikan sementara, pelaku berperan sebagai perantara."

"Pelaku kenal dengan AW lewat temannya yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan. Untuk sejauh ini, AW masih kita telusuri," Jelas Yudy.

Yudy mengungkapkan, tersangka pertama kali mendapatkan paket seberat 10 gram sabu dari AW.

Puluhan Kotak Kran untuk Stadion Jatidiri Semarang Digondol Maling, Komplotan Ditangkap Di Solo

Novianto diminta untuk mengambil paket tersebut di sebuah Gapura Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Menurut dia, pelaku diperintahkan lagi mengambil paket berikutnya di lokasi-lokasi yang berbeda dengan isi sabu seberat 10 gram.

"Untuk paket pertama sampai ke empat, tersangka dihonori Rp200 ribu/10 gram saja."

"Di pengiriman paket ke lima dan enam, tersangka mendapat lebih banyak lagi. Dia mendapat masing-masing 3 ons untuk dikirimkan ke orang sesuai perintah AW. Tiap ons-nya, dia mendapat Rp1 juta," urainya.

Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, 10 Orang Saksi Dihadirkan

Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Beredar dan Jadi Polemik, Pemerintah Beri Klarifikasi

Siswi SMP Tepergok Hendak Sayat Tangannya, Terungkap Kisah Pilu yang Membuatnya Mau Mengakhiri Hidup

Soal Pengakuan Lutfi Disiksa Oknum Penyidik, Polisi: Nggak Mungkin, Dia Ngaku Setelah Lihat Video

Atas kasus ini, Novianto akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Tersangka paling berat akan dijerat hukuman mati dan penjara seumur hidup.

"Atau pelaku akan dikenai hukuman juga maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. Ini sesuai pasal yang dikenakan kepada tersangka," pungkasnya. (gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Edarkan Sabu Total 100 Gram Lebih

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved