Ingin Penghasilan Lebih Besar Penjual Es Puter Ini Terancam Hukuman Mati. Ini Kerja Sampingannya
Ingin penghasilan tambahan lebih besar, Novianto Dwi Prabowo (30), penjual es puter di Semarang ini justru terancam hukuman mati.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Novianto Dwi Prabowo (30) hanya tertunduk lesu, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (22/1/2020).
Sesekali ia terisak, menahan tangisnya yang hendak pecah. Barangkali, ia tak pernah menyangka jalan hidupnya akan sepelik ini.
Musababnya, pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) itu terancam dijerat pasal, dengan ancaman humuan seumur hidup atau bahkan mati.
Sambil menunduk, Novinato, warga Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah ini mengaku telah mengedarkan 100 gram lebih sabu maupun ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir ini.
• Pengemudi Asal Jepang Heran Pemotor Indonesia Menyalip dari Arah Mana, Saja Layakanya Game Tetris
• Kawasan Cagar Budaya Dieng Terdesak Pembangunan, Heni: Harus Ada Upaya Penyelamatan atau Hancur
• Kesaksian di Sidang Pembantaian 1 Keluarga di Banyumas: Saat Kain Hitam Ditarik Tengkorak Menyembul
• Wapres: Pentingnya Canangkan Pendidikan Literasi Sejak Dini, Tangkal Hoaks dan Isu SARA
"Setiap dapat paketan, saya buat Paket Hemat (PH)."
"Itu akan dikirim ke orang-orang sesuai arahan, setiap 28.3 gram, saya dapat Rp1 juta via transfer."
"Ini saya dikendalikan oleh orang bernama AW," ungkap Novianto kepada tribunjateng.com.
Tersangka yang biasa berdagang sebagai tukang Es Puter, milik usaha orangtuanya itu tak tahu akan diancam hukuman seberat itu.
• Kades Pubasari: Jalan Tungkep Disurvei Sejak Era Tasdi, Sampai Sekarang Tidak Ada Perubahan
Dia mengaku, melakukan hal tersebut untuk mencukupi keluarganya.
"Ada istri dan ibu saya. Saya juga punya anak satu, masih kecil."
"Saya melakukan ini untuk mencari tambahan meski saya juga kadang mengonsumsinya (sabu)," ujarnya sembari menyapu air mata di pipinya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Yudy Arto Wiyono mengungkapkan, tersangka ditangkap jajarannya pada Sabtu (18/1/2020) lalu pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pekunden Tengah.
• Akhirnya, Pemkab Banjarnegara Usulkan Anggaran Perbaikan Jalan Tungkep di Purbasari Karangjambu
Dari tersangka, petugas menyita sekitar 155 gram sabu beserta pil ekstasi sebanyak 51 butir di kediamannya Jalan Batan Timur, Pekunden, Semarang Tengah.
AKBP Yudy mengungkapkan, tersangka mengaku secara langsung dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Kedungpane, Semarang berinisial AW.
Kepada penyidik, tersangka sejauh ini sudah menerima 6 paket sabu beserta ektasi dengan bobot yang beragam.
• Siap-Siap, Selasa Depan Pelamar CPNS di Banyumas Ikuti Tes SKD, Ini Lokasi, Syarat dan Ketentuannya
Selama itu, kata Yudy, tersangka dikendalikan melalui telepon genggam dengan beberapa petunjuk lokasi pengambilan dan tujuan pengiriman barang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/novianto-dwi-prabowo-30-tersanga-pengedar-sabu.jpg)