Mulai Marak Peredarannya, Polresta Banyumas Ungkap Judi Togel Hongkong

Polresta Banyumas ungkap judi togel Hongkong. Polisi menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini

TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati
Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong, pada Senin (20/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) Hongkong di Kantor Satreskrim Polresta, pada Senin (20/1/2020).

Kronologi bermula pada Minggu (19/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB, di mana Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapatkan laporan adanya perjudian togel jenis Hongkong.

Informasi tersebut berasal dari keresahan masyarakat atas maraknya perjudian yang terjadi di sejumlah wilayah di Banyumas.

Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire asal Brebes, Klaim Gelar Profesor dan Turunan Prabu Siliwangi

Pesona Ketampanan Baim Wong, Raline Shah: Banyak Aktris Malaysia Naksir

Perayaan HUT ke-7 The North Hell PSCS, Berbagai Kelompok Suporter Klub Luar Daerah Berdatangan

Bagaimana Kondisi Ponpes Zam Zam Cilongok Pascakebakaran? Simak Penjelasan Resmi Pengasuh

"Tadi malam kita tangkap ada 4 orang di beberapa tempat berbeda, seperti di Purwokerto Timur, dan Purwokerto Selatan," ujar Kapolresta Banyumas, Kombespol Whisnu Caraka kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/1/2020). 

Ada empat tersangka yang diamankan oleh polisi, mereka adalah AW, AP, WO dan SO yang semuanya adalah warga Purwokerto.

Dari keempat tersangka tersebut polisi berhasil menyita uang tunai untuk judi total Rp 121 ribu.

Asrama Ponpes Zam Zam Muhammadiyah Cilongok Terbakar. Ini Cerita Seorang Santri

Mereka adalah pengecer, dari hasil pemeriksaan merekalah yang menjajakan kepada masing-masing masyarakat.

"Bandar judi togel masih kita dalami, indikasinya adalah dari luar Banyumas.

Terkait omset yang didapat oleh masing-masing pengecer, polisi masih mendalaminya.

Manusia Silver di Purwokerto Lempar Petugas Satpol PP Gunakan Batu Bata. Ada Apa?

Rata-rata yang menjadi pembeli adalah orang-orang kecil.

"Beli Rp 1000 kalau ketebak dua angka bisa dapatnya Rp 60 ribu," katanya.

Fenomena judi togel kembali marak terjadi di Banyumas akhir-akhir ini. 

STS, Kelompok Suporter Pendukung PSCS Cilacap Adakan Kopdar, Yogi: Kami Tak Sekadar Suporter

Namun menurut Kapolresta para penjudi ada orang yang sedang coba-coba.

"Kalau yang ditangkap semua murni orang Banyumas. Perkiraan kami orang yang ditangkap adalah orang-orang baru," imbuhnya.

Pekerjaan  mereka rata-rata adalah buruh. Kedepannya judi akan menjadi salah satu hal prioritas bagi Polresta Banyumas.

Kakeibo, Seni Menghemat Uang ala Jepang, Tanyakan Enam Hal Ini Sebelum Anda Putuskan Belanja

"Kalau untuk judi ada di lapis polsek tapi akan kita siap konsentrasikan di Polresta, semacam satgas," tambah Kapolresta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka akan dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP jo pasal 2 UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Para tersangka akan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (jti)

Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu

Meski Hidup Mewah, Begini Cara Inul Daratista Mendidik Anaknya

Toto Santoso Raja Keraton Agung Sejagat Pernah di Sunda Impire, tapi Dikeluarkan

Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola

Caption: Polisi Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap tindak pidana perjudian jenis Hongkong, pada Senin (20/1/2020).

TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved