Berpura-pura Tawarkan Jasa Pelatihan Batik, Wahyu Bobol SDN 01 Purbalingga. Ini Akhir Kisahnya

Berpura-pura menawarkan jasa pelatihan batik, Wahyu, kemudian membobol SDN 01 Purbalingga, dan membawa kabur 2 laptop dan 1 speaker

Tribunbanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Wakapolres Purbalingga, Kompol Ponco, menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di SDN 01 Purbalingga, dalam gelar perkara di Mapolres Pubalingga, Rabu (15/1/2020). 

Hasil curiannya langsung dijual untuk membiayai sekolah kedua anaknya.

Enam Film yang Diputar di Bioskop Dakota Cinema Cilacap Hari Ini, Dolittle Tayang Perdana

Terungkap! Gol-gol Terbaik Lionel Messi, Semua ke Gawang Manchester United

Bantai Satu Keluarga, Tiga dari Empat Jagal Sadis di Banyumas Terancam Hukukman Mati

Dukung Program ATR/BPN Soal PTSL, Bupati Berharap 2022 Seluruh Tanah di Banyumas Bersertifikat

Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto, mengatakan tersangka berpura-pura menawarkan jasa pelatihan seni batik ke sekolah-sekolah.

Tersangka mempunyai niat untuk mengambil barang-barang yang ada di sekolah SDN 01 Purbalingga.

"Setelah seminggu sudah mempersiapkan alat untuk membobol jendela," tutur dia.

Saat Ahmad Dhani Keluar Penjara, Mulan Jameela Sudah Jadi Anggota DPR RI, Adakah Perbedaannya?

Kisah Pasangan Selingkuh di Kroya Cilacap yang Berbulan-bulan Jadi DPO, Ini Akhir Pelarian Mereka

Bursa Transfer Liga 2, PSCS Cilacap Mulai Berburu Rekrutan Baru, Eks Pemain Klub Liga 1 Merapat?

Jadi Anggota DPR, Tingkah Krisdayanti Saat Ikuti Rapat Paripurna Dikritik Netizen: Sempat-Sempatnya

Ponco menuturkan, keberadaan tersangka terungkap saat pihaknya mendapat informasi dari sosial media adanya barang-barang elektronik yang dijual.

Setelah ditelusuri ternyata sama dengan barang-barang yang hilang di SD tersebut.

"Kami juga masih menelusuri informasi dari kasus yang sama di daerah Bukateja dan Rembang. Mungkin pelakunya sama, "tutur dia.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal selama empat tahun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved