Jokowi Terima Surat Pengunduran Wahyu Setiawan dari KPU RI
KPU RI telah menyerahkan surat pengunduran diri komisioner non-aktif Wahyu Setiawan, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap
Editor:
yayan isro roziki
(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPU Serahkan Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan ke Presiden
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-kedua-kiri-mengenakan-rompi-tahanan-usai-menjalani-pemeriksaan.jpg)