Ingin Integritas KPU Terjamin, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPK Usut Tuntas Kasus Wahyu Setiawan

Koalisi Masyarakat Sipil ingin KPK tuntaskan kasus Wahyu Setiawan untuk menjamin integritas KPU dalam pelaksanaan Pemilu

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil, --yang terdiri dari KoDe Inisiatif, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi-- sangat menyayangkan terjeratnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Terlebih, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Wahyu Setiawan diringkus di tengah proses dan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. 

Sementara, dalam skala nasional,  Pemilu Serentak 2019 menjadi tahapan akhir sebelum dimulainya Pemilu 2024 mendatang.

Segini Uang Suap yang Sudah Diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Kami sangat menyayangkan terjadinya OTT dan ditetapkannya tersangka terhadap salah satu komisioner KPU RI, ditengah tahapan Pilkada serentak tahun 2020," kata peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Maka dari itu, Koalisi Masyarakat SIpili berharap proses penegakan hukum terus berjalan. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.

"Proses penegakan hukum yang terjadi harus tetap berjalan, dan jika perlu dilakukan pengembangan kasus yang terjadi. Untuk melihat apakah ada pihak lain yang ikut bermain dalam perkara yang dimaksud," ungkapnya.

Wahyu Setiawan Disebut Minta Imbalan Rp 900 Juta untuk Penetapan DPR

Ihsan menuturkan, hal itu untuk memastikan integritas KPU terjamin demi memberikan kepercayaan kepada publik.

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2019) kemarin.

Ia tersandung kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Bandara JB Soedirman Purbalingga Ditarget Beroperasi Sebelum Lebaran

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Suap yang Menyeret Wahyu Setiawan Terkait Penetapan DPR RI 2019-2024

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komisioner KPU Jadi Tersangka Kasus Suap, Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPK Usut Tuntas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved