Suap yang Menyeret Wahyu Setiawan Terkait Penetapan DPR RI 2019-2024

Kasus suap yang membuat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap KPP terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Editor: Rival Almanaf
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus suap yang membuat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap KPP terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, kasus suap tersebut terkait dengan penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Lili menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari hasil gelar perkara setelah penangkapan Wahyu dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

Keluarga di Banjarnegara Syok Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT, Mereka Ungkap Keseharian Wahyu

Profil Wahyu Setiawan Komisioner KPU Asal Banjanegara yang Ditangkap KPK, Jumlah Aset dan Harta

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka selain Wahyu yakni mantan anggota Bawaslu RI, Agustinus Tio Fridellina serta dua pihak swasta bernama Harun Masiku dan Saeful.

Wahyu dan Agustinus ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Diduga, Harun Masiku yang merupakan calon anggota DPR RI dari PDI-P itu menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai anggota DPR pengganti caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dieberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan, total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Tersangka Bersama Politisi PDIP

Punya 9 Bidang Tanah di Banjarnegara, Harta Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK Miliaran

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020) di Jakarta, Depok, dan Banyumas, KPK menangkap delapan orang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved