Suap yang Menyeret Wahyu Setiawan Terkait Penetapan DPR RI 2019-2024
Kasus suap yang membuat Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan ditangkap KPP terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Editor:
Rival Almanaf
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Dari pengembangan penangkapan itu lah, KPK lantas menetapkan para tersangka.
"Sebagai penerima WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani), sebagai pemberi HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful)," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Komisioner KPU Terkait Penetapan Anggota DPR 2019-2024",
Berita Terkait