Wahyu Setiawan Disebut Minta Imbalan Rp 900 Juta untuk Penetapan DPR
Komisioner KPU asal Banjarnegara, Wahyu Setiawan disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU asal Banjarnegara, Wahyu Setiawan disebut meminta dana sebesar Rp 900 juta kepada Politikus PDI-Perjuangan, Harun Masiku.
Uang itu digunakan untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal itulah yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kemudian menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
"Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
• Suap yang Menyeret Wahyu Setiawan Terkait Penetapan DPR RI 2019-2024
• Komisioner KPU Asal Banjarnegara Wahyu Setiawan Resmi Ditetapkan Tersangka Bersama Politisi PDIP
Hal itu diungkapkan Pintauli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Atas permintaan tersebut, pada pertengahan Desember 2019, Harun memberikan Rp 200 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diterima Wahyu melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun kembali menitipkan uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Rencananya, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
• Sepakat, Ini Nama Bakal Calon Bupati Purbalingga yang Diusung PDIP di Pilkada 2020
• Satu Keluarga Dibantai Secara Keji di Banyumas, Terbongkar 5 Tahun Kemudian, Ini Pengakuan Pelaku
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahyu Setiawan Diduga Minta Uang Rp 900 Juta ke Politikus PDI-P",