Kronologi Penangkapan Wahyu Setiawan dan Nilai Suap yang Menjeratnya
Sumber di internal KPK menyebut Komisioner KPU yang asal Banjarnegara Wahyu Setiawan ditangkap penyidik KPK saat sedang berada di dalam pesawat.
Adi mengatakan peristiwa ini sangat memalukan dan ironis terutama di tengah upaya negara bersih-bersih lembaga politik dari koruptor.
Selain itu, ada dua imbas dari penangkapan tersebut. Pertama, membuat oknum penyelenggara pemilu kembali ke jalan yang benar karena tindakan tegas KPK.
"Kedua, publik akan semakin ragu bahwa KPU dari berbagai tingkatan ternyata tak terbebas dan netral dari interest politik. Padahal mereka adalah orang pilihan yang seharusnya bebas dari praktik korupsi," tandasnya.
Diduga Terima Suap Rp 400 Juta Terkait PAW Anggota DPR PDIP
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang.
Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.
"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.
Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.
Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.
"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.
Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta.
"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.