Lanjutan Kasus Wanprestasi Ashanty, Pengacara Ashanty Menilai Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum
Sidang kasus wanprestasi istri Anang Hermansyah, Ashanty kembali digelar Selasa (7/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sidang kasus wanprestasi istri anang Hermansyah, Ashanty kembali digelar Selasa (7/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut mengagendakan pembacaan gugatan.
Ashanty yang tidak hadir dan mewakilkan kuasa hukumnya, Fatma menilai gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap kliennya tidak berdasarkan hukum.
"Gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum."
"Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/1/2020).
Dalam gugatan yang dibacakan dalam sidang di PN Purwokerto ada yang berbeda, ada yang berubah.
"Ini penggugat tidak mengerti dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, tidak jelas gugatannya."
"Gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri."
"Kita akan sampaikan semua bantahan kita," katanya.
Terkait dengan permintaan Majelis Hakim dengan sidang dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pihak kuasa hukum Ashanty akan menjelaskan lebih dulu kepada kliennya.
"Kami juga sudah tahu, hanya kadang-kadang klien tidak paham."
"Kami harus menjelaskan ke klien dulu segala macamnya," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan mengatakan gugatan wanprestasi yang diajukan telah memasuki pokok perkara.
Sebelumnya sudah melakukan serangkaian mediasi namun nyatanya tidak membuahkan hasil.
"Agenda hari ini adalah pembacaan gugatan dan nanti dilanjutkan jawaban pihak tergugat," ujar Aditya.
