Lanjutan Kasus Wanprestasi Ashanty, Pengacara Ashanty Menilai Gugatan Tidak Berdasarkan Hukum

Sidang kasus wanprestasi istri Anang Hermansyah, Ashanty kembali digelar Selasa (7/1/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ Permata Putra Sejati
Suasana sidang lanjutan kasus wanprestasi Ashanty yang digelar di PN Purwokerto, pada Selasa (7/1/2020). 

Sidang akhirnya ditunda satu minggu dan akan dilanjutkan kembali pada 14 Januari 2020.

Terkait dengan sidang melalui sarana elektronik, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik mulai tahun 2020 diwajibkan melalui media elektronik.

"Kami sudah melakukan pendaftaran melalui media elektronik, E-Court," katanya.

Hakim Ketua M. Arif Nuryanta menjelaskan ketentuan sidang secara elektronik yang wajib dilakukan dalam kasus perdata sejak tahun 2020.

Dia meminta pihak penggugat maupun tergugat untuk bisa melaksanakan sidang secara elektronik pada persidangan berikutnya.

Namun sayangnya Fatma menyatakan belum bisa melaksanakan sidang secara elektronik pada persidangan selanjutnya.

Fatma akan menyampaikan lebih dulu kepada Ashanty.

Hakim Ketua setuju sidang selanjutnya masih dilakukan secara manual.

Hakim Ketua memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Januari 2020 dengan meminta kepada kuasa hukum penggugat maupun tergugat untuk tetap hadir mengikuti sidang.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, sidang gugatan wanprestasi tersebut berkaitan dengan kerja sama yang dilakukan oleh pengusaha kosmetik bernama Martin Pratiwi selaku penggugat dan Ashanty selaku tergugat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved