Kasus Mutilasi di Banyumas, Reaksi Deni Priyanto saat Divonis Hukuman Mati, Segala Pembelaan Ditolak

Terdakwa kasus mutilasi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Priyanto (37) di vonis hukuman mati

Editor: muslimah

Mendengarkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Deni, penasehat hukumnya Waslam Mahsid mengatakan jika keputusan tersebut akan dikembalikan lagi pada terdakwa.

"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya.

Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).

Waslam mengatakan jika tugasnya sebagai penasehat atau pendamping hukum sampai pada putusan tersebut.

"Tinggal Deni, jika dia mau menjadikan LBH kami sebagai pendamping ya kami siap.

Tapi itu harus ada surat pemberian kuasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Selain seluruh berkas perkara tidak ada satupun keterangan terdakwa yang menolak dan membenarkan seluruh berita acara yang tertuang ditambah fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (Tribunjateng/jti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved