Kasus Mutilasi di Banyumas, Reaksi Deni Priyanto saat Divonis Hukuman Mati, Segala Pembelaan Ditolak

Terdakwa kasus mutilasi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Priyanto (37) di vonis hukuman mati

Editor: muslimah

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Terdakwa kasus mutilasi di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Priyanto (37) di vonis hukuman mati.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan secara langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Abdullah Mahrustri, pada Kamis (2/1/2020).

Sebelum pembacaan vonis, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan secara lengkap kronologi kasus mutilasi.

Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020). (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Seperti yang diketahui bahwa, terdakwa membunuh korban Komsatun Wahidah (51), seorang PNS Kemenag Bandung dan memutilasinya menjadi 7 bagian.

Terdakwa Deni terlihat hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan secara lengkap kronologi kasus.

Hingga pembacaan putusan terdakwa hanya tertunduk dan tidak menunjukan raut kesedihan seperti pada sidang tuntutan.

Ketua majelis hakim, menerangkan bahwa yang memberatkan vonis hukuman mati karena berbagai perbuatan yang dianggap sadis.

Seperti perbuatan memutilasi hingga membakar.

Selain itu, posisi terdakwa saat membunuh ternyata masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya, yaitu penculikan.

Berbagai macam pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, seperti Deni yang dianggap tulang punggung keluarga, tindakan terdakwa yang dianggap diluar rencana dan kondisi psikis yang selalu mendapat tekanan ditolak oleh majelis hakim.

Segala macam pembelaan dan keringanan ditolak oleh majelis hakim.

Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020).
Terdakwa kasus mutilasi di Deni Priyanto tertunduk saat pembacaan vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cilacap, Kamis (2/1/2020). (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Deni Priyanto dikenakan pasal 340 KUHP.

Pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga dikenakan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Kemudian pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Mendengarkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Deni, penasehat hukumnya Waslam Mahsid mengatakan jika keputusan tersebut akan dikembalikan lagi pada terdakwa.

"Masih ada waktu 3 hari untuk saudara Deni memutuskan apakah menerima atau melanjutkan upaya hukum selanjutnya.

Saya tidak punya kewenangan untuk mengomentari karena itu sudah kewenangan hakim," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/1/2020).

Waslam mengatakan jika tugasnya sebagai penasehat atau pendamping hukum sampai pada putusan tersebut.

"Tinggal Deni, jika dia mau menjadikan LBH kami sebagai pendamping ya kami siap.

Tapi itu harus ada surat pemberian kuasa," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan jika putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Selain seluruh berkas perkara tidak ada satupun keterangan terdakwa yang menolak dan membenarkan seluruh berita acara yang tertuang ditambah fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (Tribunjateng/jti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved