TAG
Upah Buruh purbalingga
-
dari total 141 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagian besar akan ditampung di dua perusahaan lain
Jumat, 3 Oktober 2025
-
sayangnya dalam menyelesaikan permasalahan, Dinnaker Purbalingga saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Khususnya pada tim mediator.
Senin, 23 Juni 2025
-
Terkait permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang sempat disinggung, ia menyatakan dapat diselesaikan dengan berbagai hal.
Kamis, 1 Mei 2025
-
Salah satu apresiasi yang diberikan ialah pemberian penghargaan kepada para anak pekerja yang berprestasi.
Kamis, 1 Mei 2025
-
Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) menggelar sosialisasi pada Jumat (20/12), bertempat di Operation Room Graha Adiguna kompleks Kantor Setda Purbalingga.
Jumat, 20 Desember 2024
-
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12
Kamis, 19 Desember 2024