Berita Purbalingga

Ada 400 Lebih Perusahaan di Purbalingga, Dinnaker Kekurangan Mediator Hanya Ada 2

sayangnya dalam menyelesaikan permasalahan, Dinnaker Purbalingga saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Khususnya pada tim mediator. 

Farah Anis
Dinas Tenaga Kerja — Purwanto, salah satu tim mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Sebagai salah satu pelayanan publik, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga memiliki tugas untuk memberikan pembinaan dan penyelesaian permasalahan, agar dapat tercapai hubungan industrial yang kondusif di suatu perusahaan. 


Namun sayangnya dalam menyelesaikan permasalahan, Dinnaker Purbalingga saat ini masih kekurangan sumber daya manusia (SDM). Khususnya pada tim mediator. 


Efen Kurniawan, salah satu tim mediator Dinnaker Purbalingga mengatakan, saat ini di Dinnaker Purbalingga hanya memiliki dua orang mediator. Sedangkan di Purbalingga terdapat lebih dari 400 perusahaan. 


Hal ini tentu sangat jauh dari kata ideal. Khususnya ketika terdapat sesi pembinaan dan konsultasi dengan karyawan ataupun perusahaan. 


"Jika sehari misalnya ada 4 perusahaan yang konsultasi, itu kami sebetulnya sudah cukup kewalahan. Belum lagi kalau salah satu diantara kami ada yang izin tidak masuk karena sakit atau lainnya," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/6/2025). 


Ia mengatakan, permasalahan hubungan industrial hanya bisa diselesaikan oleh seorang mediator, yang telah mendapatkan sertifikat langsung dari Menteri. 

Baca juga: Piala Soeratin Jateng 2025 Diikuti 194 Tim, Berikut Pembagiannya


"Kalau suatu saat nanti kami pensiun, sudah nggak ada lagi penggantinya. Kalaupun nanti ada rolling itu juga harus ada pendidikan dahulu selama tiga bulan, baru bisa diangkat," katanya.


Padahal menurutnya, sesuai formasi yang ada di Pemda idealnya seorang mediator di Dinnaker itu berjumlah 6 orang. Sementara di Dinnaker Purbalingga saat ini baru ada 2 orang. 


"Artinya ini bagaimana bisa berjalan optimal, kalau SDM nya saja kurang. Sementara aduan atau konsultasi pasti selalu ada," keluhnya. 


Sementara itu, Purwanto, salah satu tim mediator lainnya mengatakan, untuk melakukan konsultasi dibutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa berhari-hari. 


"Seringkali kalau perusahaan ada yang mau konsul, bahkan harus memesan hari, karena memang SDM kami terbatas," katanya. 


Ia menambahkan, untuk sesi konsultasi biasanya dibutuhkan waktu setengah jam hingga satu jam lamanya.


"Permasalahan juga tidak bisa langsung selesai dalam satu hari. Kalau hari ini konsultasi, besoknya baru penyelesaian, nanti ada tahap lainnya lagi, sidang klarifikasi, mediasi dan lain-lain. Ini juga tidak sekali dua kali," jelasnya. 


Lebih lanjut, keduanya pun berharap agar Kabupaten Purbalingga dapat menargetkan untuk menambahkan lagi formasi khusus untuk mediator. 


Karena sejak tahun 2009 hingga saat ini Kabupaten Purbalingga belum memiliki tim mediator lagi. 


"Kami berharap bisa ada penambahan lagi khsusunya untuk formasi khusus untuk mediator, bukan umum, hal ini mereka tidak digunakan atau diambil untuk tempat lainnya dan fokus pada mendiator," harapnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved