Oleh sebab itu, perlu ada mekanisme insentif dan disinsentif yang tegas. Perusahaan yang menciptakan lapangan kerja harus didukung, sementara yang memperbesar pengangguran dalam skala besar harus ikut menanggung konsekuensinya. Tanpa keberanian kebijakan seperti ini, angka pengangguran akan terus terlihat “aman”, tetapi rapuh secara fundamental.
Negara tidak boleh jumawa dengan penurunan angka pengangguran yang ditampilkan lembaga statistik. Dalam kerangka Ekonomi Pancasila, pengangguran bukan sekadar ditekan, tetapi harus dieliminasi. Targetnya bukan 4 persen atau 3 persen, melainkan nol persen sebagai komitmen moral dan ideologis.
Selama masih ada warga negara yang tidak bekerja karena sistem gagal menyediakan ruang, maka ekonomi belum berpihak pada keadilan sosial.(Habis)