Rabu, 27 Mei 2026

Opini

Industri Jamu Indonesia: Besar Secara Budaya, Kecil secara Ekonomi

Di balik kuatnya legitimasi kultural, terdapat satu kenyataan yang sulit diabaikan: industri jamu Indonesia besar potensi tetapi kecil secara ekonomi.

Tayang:
Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/dok.penulis
DATA JAMU - Data BPS yang diolah Nusantara Centre 

Mayoritas pelaku usaha memproduksi di bawah 500 unit per bulan, dengan 73 persen berada pada kategori produksi rendah.

Usia usaha yang relatif matang karena lebih dari satu tahun hingga sepuluh tahun tetapi tidak diikuti oleh ekspansi kapasitas.

 Artinya, jamu tidak terhambat oleh pasar, tetapi oleh struktur industrinya sendiri. Jadi, problem industrialisasi dan hilirisasi (dari kecil/rumahan ke menengah, lalu ke besar dan internasional) menjadi hal penting yang harus diselesaikan.

Terjebak Skala Kecil dan Produktivitas Rendah

Secara struktural, industri jamu Indonesia didominasi usaha kecil berbasis keluarga/rumahan dengan proses produksi manual dan adopsi teknologi yang minim.

Dalam kerangka ekonomi industri, struktur seperti ini menciptakan jebakan produktivitas rendah: jumlah pelaku banyak, tetapi nilai ekonomi per pelaku sangat kecil.

Baca juga: Pecat Jafri Sastra, PSIS Semarang Jadi Klub Paling Sering Ganti Pelatih di Championship 2025/2026

Dampaknya terlihat jelas pada kondisi tenaga kerja. Berdasarkan temuan riset 2025, lebih dari 79 persen pekerja industri jamu berada pada kondisi upah tetap atau menurun.

Hanya sekitar 28 persen pelaku usaha yang mampu menaikkan upah karyawan. 

Temuan lainnya, industri jamu menyerap tenaga kerja, tetapi gagal meningkatkan kesejahteraan. Ini penting ditekankan karena penyediaan lapangan kerja sangat penting, tetapi peningkatan upah dan kesejahteraan juga tak kalah penting.

Dalam konteks ini, industri jamu berfungsi lebih sebagai mekanisme bertahan hidup (survival economy) daripada mesin pertumbuhan (growth engine).

Dengan tingginya permintaan di tingkat nasional dan internasional, mestinya industri jamu bisa membuat lapangan pekerjaan lebih luas dan peningkatan upah lebih maksimal.

Basis Pajak Dangkal, Daya Ungkit Fiskal Lemah

Keterbatasan skala usaha berdampak langsung pada kontribusi fiskal. Data survei yang ada menunjukkan bahwa lebih dari 53 persen pelaku usaha jamu hanya membayar pajak di bawah Rp100 ribu, dan 56 persen tidak mengalami peningkatan pembayaran pajak dibanding tahun sebelumnya.

Ini bukan persoalan kepatuhan, melainkan skala ekonomi. Tanpa peningkatan produktivitas dan nilai tambah, formalisasi usaha jamu tidak otomatis memperluas basis pajak.

Negara justru berisiko menambah beban administratif tanpa memperoleh imbal balik fiskal yang signifikan.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved