Rabu, 15 April 2026

Resensi Buku

Akankah Prahara Bangsa Melanda Kita?

Buku berjudul Prahara Bangsa karya Ichsanuddin Noorsy menghadirkan refleksi kritis terhadap persoalan tersebut.

Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/dok. pribadi
PRAHARA BANGSA - Peresensi dan Buku berjudul Prahara Bangsa karya Ichsanuddin Noorsy. 

Ringkasan Berita:
  • Resensi Buku: Prahara Bangsa IPenulis: Ichsanuddin Noorsy
  • Penerbit: CV Arti Bumi Antaran IHalaman: 425 + viii halaman I Ukuran: 15,5 x 23 Cm
  • Sebagai ekonom-politik tercanggih di republik, Noorsy tidak hanya melihat perubahan konstitusi sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai pergeseran paradigma dalam memahami dasar negara dan arah pembangunan nasional.

Dedi Setiadi (Dosen Univ MH Thamrin Jakarta)

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kini, berbagai persoalan nasional terus berulang tanpa henti. Mulai dari korupsi, ketimpangan sosial, hingga kebijakan publik yang sering berubah arah sehingga muncul pertanyaan mendasar yakni apakah bangsa ini masih memiliki pijakan ideologis yang kuat dalam menjalankan kehidupan bernegara?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika melihat dinamika politik dan konstitusi Indonesia setelah perubahan besar terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi.

Buku berjudul Prahara Bangsa karya Ichsanuddin Noorsy menghadirkan refleksi kritis terhadap persoalan tersebut. Sebagai ekonom-politik tercanggih di republik, Noorsy tidak hanya melihat perubahan konstitusi sebagai proses hukum semata, melainkan sebagai pergeseran paradigma dalam memahami dasar negara dan arah pembangunan nasional.

Dalam pandangannya, amandemen konstitusi telah membawa konsekuensi yang jauh lebih luas daripada sekadar penyesuaian struktur ketatanegaraan.
Menurut Noorsy, salah satu persoalan mendasar yang muncul pasca-amandemen adalah inkonsistensi paradigma dalam memahami dasar ideologis negara.

Konstitusi yang semula dirancang sebagai fondasi ideologi dan arah pembangunan bangsa kini dinilai mengalami pergeseran makna. Dalam praktik politik, konstitusi sering kali dipahami secara pragmatis sebagai instrumen kekuasaan, bukan sebagai pedoman nilai dalam penyelenggaraan negara.
Pandangan ini mengajak pembaca untuk melihat kembali hubungan antara konstitusi dan ideologi negara.

Baca juga: Superioritas Udara AS Terkoyak, 8 Drone MQ-9 Reaper Kembali Hilang di Langit Timur Tengah: Rugi 12 T

Dalam konteks Indonesia, konstitusi tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila bukan sekadar simbol atau slogan politik, tetapi merupakan kerangka nilai yang menjadi dasar dalam membangun sistem politik, ekonomi, dan sosial.

Namun dalam praktiknya, menurut Noorsy, nilai-nilai tersebut sering kali terpinggirkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Reformasi yang pada awalnya dimaksudkan untuk memperkuat demokrasi justru membuka ruang bagi munculnya berbagai kepentingan elit politik dan ekonomi yang saling berkompetisi memengaruhi arah kebijakan negara. Dalam situasi seperti ini, konstitusi menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang tidak selalu berpihak pada kepentingan rakyat secara luas.

Salah satu konsep yang menarik dalam buku ini adalah apa yang disebut sebagai teori desepsi. Noorsy menggunakan istilah tersebut untuk menggambarkan proses pembentukan persepsi publik melalui berbagai narasi politik yang secara perlahan memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap ideologi negara dan konstitusi. Melalui proses tersebut, masyarakat dapat diarahkan untuk menerima perubahan paradigma tertentu tanpa menyadari sepenuhnya dampaknya dalam jangka panjang.

Konsep ini menjadi penting untuk dipahami dalam konteks perkembangan politik kontemporer. Dalam era komunikasi digital dan media yang sangat cepat, pembentukan opini publik sering kali tidak lagi berlangsung secara alami, melainkan melalui proses konstruksi wacana yang kompleks.

Narasi yang terus diulang dalam ruang publik dapat membentuk persepsi kolektif masyarakat tentang apa yang dianggap benar, wajar, atau bahkan tak terelakkan dalam kehidupan politik.

Baca juga: Gagal Negosiasi Nuklir, Trump Blokade Selat Hormuz: Iran Ancam Seret Musuh ke ‘Pusaran Mematikan’

Di sinilah kritik Noorsy menemukan relevansinya.

Ia mengingatkan bahwa perubahan konstitusi tidak boleh dilepaskan dari kesadaran ideologis bangsa. Tanpa landasan nilai yang kuat, perubahan sistem politik justru dapat menciptakan kebingungan arah dalam pembangunan nasional. Negara dapat kehilangan orientasi ketika kebijakan yang diambil tidak lagi berakar pada nilai-nilai dasar yang disepakati bersama.
Persoalan ini juga berkaitan dengan peran elit politik dalam menentukan arah bangsa.

Dalam analisisnya, Noorsy menunjukkan bahwa elit politik dan ekonomi memiliki pengaruh yang sangat besar dalam membentuk kebijakan konstitusional. Ketika kekuasaan politik bertemu dengan kepentingan ekonomi, keputusan yang diambil tidak selalu mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas. Kondisi ini dapat memunculkan apa yang disebut sebagai krisis ideologi. Krisis tersebut bukan berarti hilangnya ideologi secara formal, tetapi melemahnya komitmen kolektif untuk menjadikan ideologi sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.

Ideologi tetap ada dalam teks dan simbol negara, tetapi tidak selalu tercermin dalam praktik kebijakan publik. Karena itu, Noorsy mengajukan gagasan untuk meninjau kembali fondasi ideologis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved