Kasus Hak Siar

Cuma Untung Rp 21 Ribu dari Nobar, Pemilik Warkop di Solo Kini Jadi Tersangka, Didenda Rp 115 Juta

Seorang pemilik warkop di Solo jadi tersangka usai gelar nobar. Untungnya cuma Rp 21 ribu, tapi didenda Rp 115 juta.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
REZANDA
PEMILIK WARKOPI JADI TERSANGKA, Erick Fahlepi, pemilik warung kopi asal Solo, saat ditemui usai mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (25/8/2025). Erick ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak siar karena menggelar nobar Liga Inggris dengan keuntungan bersih Rp 21 ribu. (TRIBUNJATENG) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Erick Fahlepi (36), seorang pemilik warung kopi (warkop) di Solo, harus berurusan dengan hukum karena menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Liga Inggris.

Ia kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng atas laporan dari Vidio.com selaku pemegang hak siar.

Ironisnya, dari acara nobar yang hanya dihadiri tujuh orang itu, Erick mengaku hanya mendapat keuntungan bersih Rp 21 ribu.

Baca juga: Polda Jateng Siaga Hadapi Demo Lanjutan di Pati, Kabid Humas: Gas Air Mata Sesuai Prosedur

Untung Rp 21 Ribu, Denda Rp 115 Juta 

Erick menceritakan, nobar yang menjadi masalah itu digelar pada awal 2024 dengan tiket Rp 10 ribu sudah termasuk minuman.

Total omzet malam itu hanya Rp 70 ribu.

"Dari nobar yang saya adakan, omsetnya Rp 70 ribu, untung bersih cuma Rp 21 ribu,” kata Erick usai mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (25/8/2025).

Namun kini, ia dihadapkan pada tuntutan ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp 115,5 juta.

"Waktu mediasi muncul angka Rp 80 juta sampai Rp 115,5 juta. Saya kaget karena usaha saya kecil, bukan kafe besar,” jelasnya.

Merasa Dijebak 

Erick mengaku bukan kali pertama mengurus lisensi. Ia sudah berusaha patuh sejak 2020.

Namun pada awal 2024, saat proses perpanjangan, ia tak kunjung menerima tagihan (invoice).

Sambil menunggu, ia tetap menggelar nobar.

Ia merasa dijebak karena menerima surat somasi pada 29 April, namun surat itu tertanggal 17 April.

Sementara pada 27 April, ada orang tak dikenal yang memotret acara nobarnya.

Jeritan Pelaku UMKM 

Menurut Erick, praktik ini sangat merugikan para pelaku usaha kecil.

Ia menyebut banyak rekannya yang mengalami nasib serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved