Kasus Hak Siar

Cuma Untung Rp 21 Ribu dari Nobar, Pemilik Warkop di Solo Kini Jadi Tersangka, Didenda Rp 115 Juta

Seorang pemilik warkop di Solo jadi tersangka usai gelar nobar. Untungnya cuma Rp 21 ribu, tapi didenda Rp 115 juta.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
REZANDA
PEMILIK WARKOPI JADI TERSANGKA, Erick Fahlepi, pemilik warung kopi asal Solo, saat ditemui usai mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Senin (25/8/2025). Erick ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak siar karena menggelar nobar Liga Inggris dengan keuntungan bersih Rp 21 ribu. (TRIBUNJATENG) 

“Ada warung kopi pemiliknya ibu-ibu tua yang enggak sengaja menyetel siaran bola. Terus difoto dan kena denda Rp 115 juta. Warung saya kalau saya jual pun enggak dapat segitu,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah turun tangan agar regulasi hak siar tidak memberatkan dan "memeras" para pelaku UMKM.

Ancaman Pidana 4 Tahun 

Kuasa hukum pemegang hak siar, Ebeneserr Ginting, menegaskan bahwa semua kegiatan komersial, termasuk nobar, wajib membayar lisensi.

Menurutnya, ini adalah bagian dari perlindungan Undang-Undang Hak Cipta yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Secara nasional, terdapat 80 sampai 100 laporan polisi serupa. Subjeknya beragam, bukan hanya UMKM,” jelas Ebenezer. (Rad)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved