Berita Pati

Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap Rp18,3 Miliar Proyek DJKA, Mangkir saat Dipanggil KPK

Bupati Pati Sudewo mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus DJKA. Sudewo diduga terima suap Rp18,3 miliar.

Editor: rika irawati
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
BERSIKAP TEGAS - Bupati Pati Sudewo memberi keterangan kepada wartawan di New Merdeka Hotel, Rabu (14/5/2025). Sudewo mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK kasus dugaan suap proyek DJKA. Sudewo diduga terima suap Rp18,3 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati Pati Sudewo mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudewo dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemeriksaan pertama itu dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025).

Namun, Sudewo mangkir dengan alasan ada agenda lain yang telah dijadwalkan.

Hal ini diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025). 

Baca juga: Sudewo Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek di DJKA, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan

KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.

Diduga Terima Suap Rp18,3 Miliar

Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.

Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).

Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. 

Ia disebut menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022 melalui perantara.

Berawal dari OTT

Kasus suap dan korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak sawasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved