Hak Angket DPRD Pati

Merasa Dizalimi, ASN Eselon II Pati Dicopot Jadi Staf Biasa, Beberkan Kejanggalan di Depan DPRD

Dituduh hilangkan dokumen, ASN Eselon II Pemkab Pati dilucuti jabatannya. Mengadu ke Pansus DPRD.

MAZKA
KESAKSIAN ASN PATI, Agus Eko Wibowo memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait penurunan jabatannya, Kamis (21/8/2025). Agus yang sebelumnya menjabat Eselon II, diturunkan menjadi staf biasa dengan tuduhan menghilangkan dokumen negara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pati, Agus Eko Wibowo, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

Jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II yang diembannya dicopot melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Agus yang sebelumnya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, kini menjadi staf biasa di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

Baca juga: Demo untuk Bupati Pati Berlanjut, Warga Geruduk Kantor Pos Surati KPK

Ia pun memberikan kesaksian di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).

Pansus memanggil Agus dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Pati Sudewo.

Kaget Terima SK Bupati 

Di hadapan Pansus, Agus menceritakan kronologi penurunan jabatannya yang dinilai janggal.

Pada 5 Juni 2025, ia dilantik sebagai Staf Ahli setelah sebelumnya menjabat Inspektur Daerah.

Lalu pada 14 Juli 2025, ia diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektur Daerah yang baru.

Empat hari berselang, pada 18 Juli 2025, ia disodori SK Bupati tentang pemberhentian dari jabatannya.

"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.

Bantah Tuduhan Hilangkan Dokumen 

Agus heran dengan alasan pemberhentian dirinya.

Dalam SK disebut ia memerintahkan orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.

Padahal, menurutnya, tuduhan itu tidak pernah ada dalam BAP yang ia tandatangani.

"Saya bingung. Dalam BAP saya tidak ada terkait itu," katanya.

Agus menegaskan, seluruh dokumen baik hard copy maupun soft copy telah ia serahterimakan saat pergantian jabatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved