Pesan Celurit Corbek via Instagram, Pelajar Kelas IX Pringapus Diciduk
Polres Semarang sita paket celurit corbek 1,5 meter pesanan pelajar kelas IX asal Pringapus via Instagram untuk tawuran, Selasa (26/5).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Polres Semarang berhasil menggagalkan aksi tawuran setelah menyita paket senjata tajam jenis celurit corbek sepanjang 150 sentimeter.
- Senjata tersebut dibeli secara daring via Instagram oleh AY (16), pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus.
- Berbekal laporan warga, polisi menciduk pelaku saat paket tiba pada Selasa (26/5/2026).
- Penanganan kasus ini turut melibatkan Unit PPA, Dinsos, dan psikolog untuk mengedepankan pembinaan anak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Jajaran Polres Semarang berhasil menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam (sajam) yang nekat dilakukan oleh seorang anak di bawah umur yang baru berusia 16 tahun melalui platform media sosial. Sajam berbahaya dengan ukuran tak lazim tersebut diduga kuat akan digunakan oleh sekelompok anak remaja untuk melakukan aksi tawuran antarkelompok.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan bahwa keberhasilan instansinya dalam mengungkap kasus ini murni berkat adanya laporan proaktif dari masyarakat. Warga menaruh curiga dan segera melapor terkait adanya indikasi pembelian sebuah sajam secara daring (online) melalui media sosial yang ditujukan ke wilayah mereka.
"Kami amankan satu buah celurit jenis corbek, dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter," ungkap AKBP Ratna saat memberikan keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).
Baca juga: Berawal Saling Tantang di Instagram, Kelompok Remaja Bersenjata Celurit di Semarang Diciduk Polisi
Terkait rincian kronologi kejadian, pucuk pimpinan Polres Semarang itu memaparkan bahwa insiden ini mulai terendus pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku pemesan yang diamankan merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas IX SMP di wilayah Kabupaten Semarang berinisial AY (16). Remaja tersebut diketahui merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Dari hasil penelusuran digital, pelaku diketahui sengaja memesan senjata tajam mematikan tersebut melalui media sosial Instagram pada pertengahan bulan lalu, tepatnya pada 16 Mei 2026.
"Pelaku anak ini memesan melalui salah satu akun di Instagram pada 16 Mei 2026 silam, dan rencananya akan tiba pada 26 Mei 2026," terang AKBP Ratna merinci alur pemesanan barang.
Selepas melakukan pendalaman informasi atas laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek tersebut, tim Satreskrim Polres Semarang segera melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut di lapangan. Tak berselang lama, jajaran Satreskrim akhirnya sukses mengamankan sang anak yang bertindak sebagai pembeli, berserta barang bukti senjata tajam yang dipesannya.
"Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya, akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Semarang," katanya memastikan penanganan kasus hukum.
Terkait arah penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini, pihak Polres Semarang memastikan tidak hanya bertumpu pada sisi penegakan hukum pidana semata. Pihak kepolisian juga berkomitmen kuat mengedepankan proses pembinaan serta rehabilitasi psikososial terhadap pelaku maupun saksi anak. Upaya pendampingan ini direalisasikan dengan menggandeng sejumlah pihak kompeten, di antaranya Dinas Sosial, DPPAKB, tenaga psikolog, serta instansi terkait lainnya.
Menyikapi fenomena kenakalan remaja yang kian mengkhawatirkan dan berani ini, AKBP Ratna secara khusus mengimbau para orang tua di wilayahnya agar lebih ekstra dalam mengawasi serta mengenali lingkungan pertemanan anak-anak mereka di luar rumah.
"Termasuk, keikutsertaan anak-anak dalam group di berbagai platform media sosial agar dilakukan pengawasan dan pengecekan lebih intensif," tegas AKBP Ratna memberikan peringatan kepada para orang tua.
Selain imbauan terkait dunia maya, Kapolres juga meminta agar para orang tua benar-benar memastikan putra-putrinya sudah berada di dalam rumah ketika malam hari atau saat memasuki jam istirahat malam. Langkah pembatasan jam malam ini dinilai sebagai langkah krusial antisipasi agar anak-anak terbebas dari jerat aktivitas tawuran maupun berbagai kegiatan negatif lain yang berdampak mengganggu situasi Kamtibmas. Pada akhirnya, pencegahan tersebut bertujuan agar tindakan mereka tidak sampai merugikan diri sendiri, masa depan, pihak keluarga, maupun ketertiban lingkungan sekitar. (eyf)
| Polisi Curigai Kematian Sekeluarga Asal Semarang di Glamping Temanggung Akibat Keracunan Makanan |
|
|---|
| Kronologi Sekeluarga Asal Semarang Ditemukan Tewas di Glamping Posong Temanggung: Diingatkan Chekout |
|
|---|
| Sekeluarga Warga Semarang Tewas saat Menginap di Glamping Posong Temanggung, Diduga Keracunan |
|
|---|
| Nelayan Terboyo Semarang Tewas di Kolam Retensi, Cari Ikan Gunakan Perahu dari Drum Plastik |
|
|---|
| Kampung Bustaman Semarang Jadi Bengkel Hewan Kurban Dadakan, Banjir Order Bersihkan Kepala Sapi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260528-polres-semarang-sita-celurit-corbek-150-sentimeter-pesanan-pelajar.jpg)