Selasa, 21 April 2026

Banyumas

Edarkan 49 Gram Sabu, Pria Asal Malang Dibekuk di Karangklesem

Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap SB (43), pria asal Malang, beserta barang bukti 49,22 gram sabu di Karangklesem, Purwokerto Selatan

POLRESTA BANYUMAS
BARANG BUKTI SABU - Gelar barang bukti serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,22 gram saat ditunjukkan oleh petugas Polresta Banyumas, Senin (20/4/2026). Selain sabu, polisi menyita timbangan digital dan ponsel dari tersangka di Karangklesem. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah permukiman Purwokerto.
  • Tersangka berinisial SB (43), pria asal Malang yang berdomisili di Purwokerto, ditangkap di sebuah rumah di Karangklesem.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 49,22 gram sabu, sebuah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
  • SB kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Peredaran gelap narkotika yang menyusup di wilayah permukiman warga di Kota Purwokerto kembali berhasil diendus dan diungkap oleh aparat penegak hukum.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas baru saja menangkap seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu dengan barang bukti mencapai hampir 50 gram di kawasan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Gerebek Rumah Tersangka

Baca juga: Edarkan Narkoba di Permukiman Purwokerto, SB Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 49,22 Gram Sabu

Tersangka yang diketahui berinisial SB (43) tersebut merupakan warga asli Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang selama ini berdomisili di Purwokerto Selatan. Ia ditangkap pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB usai petugas menggerebek sebuah rumah di wilayah Karangklesem.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,22 gram.

Selain barang haram tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit alat timbangan digital serta sebuah telepon genggam. Alat komunikasi itu diduga menjadi sarana tersangka dalam memuluskan aktivitas transaksi peredaran narkotika pelanggannya.

Jerat Pasal Narkotika

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran sabu ini merupakan bagian dari komitmen nyata kepolisian dalam memberantas habis jaringan narkotika di wilayah hukum Banyumas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik, SB diduga kuat berperan secara aktif sebagai pengedar. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi mata di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku guna memperkuat proses penyidikan hukum.

Atas perbuatan melawan hukumnya, SB kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usut Jaringan Luas

"Kami akan terus melakukan pengembangan mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tegas Kombes Pol Petrus kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/4/2026).

Menyikapi temuan ini, Kapolresta Banyumas mengimbau dengan keras agar seluruh lapisan masyarakat menjauhi narkoba dalam bentuk dan jenis apa pun. Ia juga meminta masyarakat untuk berani mengambil peran aktif dengan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya gerak-gerik mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Sementara itu, tim penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas memastikan masih akan terus melakukan pengembangan intensif di lapangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan bandar atau jaringan lain yang menyuplai barang tersebut kepada tersangka. (jti)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved