OTT KPK di Cilacap
Ini Alasan KPK Periksa 27 Saksi OTT Bupati Cilacap di Polres Banyumas
KPK periksa 27 saksi OTT Bupati Cilacap di Polres Banyumas pada Sabtu (14/3) untuk hindari konflik kepentingan aliran dana pemerasan THR.
Ringkasan Berita:
- KPK periksa 27 saksi kasus OTT Bupati Cilacap di Banyumas guna mencegah konflik kepentingan.
- Dana THR hasil pemerasan diduga masuk ke kantong Forkopimda, termasuk Kapolres Cilacap.
- Bupati Cilacap (AUL) dan Sekda (SAD) resmi ditahan KPK 20 hari ke depan.
- Total uang setoran dari 23 perangkat daerah yang disita mencapai Rp610 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan pihaknya memeriksa 27 saksi kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), di Markas Polresta Banyumas.
Pemeriksaan silang di luar wilayah hukum Cilacap ini rupanya berkaitan erat dengan upaya menjaga objektivitas penyidikan.
"Terhadap 27 orang, itu kenapa diperiksanya di Banyumas, tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan)," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam, dipantau dari tayangan Breaking News KompasTV.
Baca juga: DPRD Soroti OTT Bupati Cilacap: Tradisi Lama Harus Dievaluasi
Menurut Asep, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dugaan kuat bahwa Kapolres Cilacap turut menjadi salah satu sasaran penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari sang bupati.
Dana pelicin tersebut disinyalir kuat bersumber dari praktik pemerasan terhadap jajaran pejabat daerah.
"Diperoleh informasi bahwa uang tersebut bahkan sudah di goodie bag ya, itu untuk Forkopimda. Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ. Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi, conflict of interest, ini kita pindah ke Banyumas," ucapnya.
Dua Tersangka Ditahan
Berkaitan dengan skandal pemerasan berkedok THR Lebaran ini, lembaga antirasuah tersebut telah resmi mengumumkan dua nama sebagai tersangka karena dinilai sudah mengantongi alat bukti yang memadai.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," ungkap Asep.
Status tersangka ini disematkan pasca-OTT yang digelar oleh tim penyidik pada Jumat (13/3/2026) lalu.
Para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 mendatang.
Modus Kumpulkan Setoran
Terkait konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa Bupati AUL secara langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah, SAD, untuk menghimpun dana segar.
Uang setoran tersebut rencananya akan dipakai untuk menambal kebutuhan THR pribadi bupati sekaligus dibagikan kepada pihak eksternal di lingkungan Forkopimda.
Guna memuluskan instruksi tersebut, SAD tidak bekerja sendirian.
Ia diduga kuat menggandeng tiga asisten daerah berinisial SUM, FER, dan BUD (Asisten 1, 2, dan 3) untuk menagih setoran pungli kepada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
"Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari Saudara AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta," ucapnya membeberkan kronologi setoran tersebut.
Sebagai buntut dari penindakan ini, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti krusial. Beberapa di antaranya meliputi sejumlah dokumen penting, perangkat bukti elektronik, serta uang tunai bernilai ratusan juta rupiah, tepatnya Rp610 juta yang langsung diamankan sebagai barang bukti perkara.
| PKB Beri Dukungan Moril ke Bupati Cilacap Nonaktif, Berharap Syamsul Kembali Pimpin Cilacap |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Sekda Nonaktif Cilacap: Tak Temukan Bukti, 'Brankas' Ternyata Hanya Oven Masak |
|
|---|
| Bupati Terjerat OTT KPK, Pemkab Cilacap Perketat Pengawasan OPD |
|
|---|
| Sikap DPRD Cilacap Terkait Kasus Bupati: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah |
|
|---|
| Kapolresta Cilacap Buka Suara soal Isu Dugaan Aliran Dana Kasus OTT KPK: Mengaku Tak Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman.jpg)