Rabu, 3 Juni 2026

Pati

Pria di Pati Bakar Rumah Ayah Kandung, Terancam Sembilan Tahun Penjara

Kasturin (43) nekat membakar rumah ayahnya di Jaken, Pati, karena emosi sang ayah membawa wanita lain. Kini ia terancam 9 tahun penjara.

Tayang:
Tribun Banyumas/Mazka Hauzan Naufal
Barang Bukti Pembakaran, Satreskrim Polresta Pati menunjukkan batang kayu sisa kebakaran dan korek gas milik tersangka Kasturin di Mapolresta Pati, Sabtu (7/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasturin (43) membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), di Desa Sumberagung, Jaken, Pati.
  • Motif pembakaran dipicu rasa sakit hati karena sang ayah membawa wanita lain ke dalam rumah.
  • Pelaku menyiramkan Pertalite ke kasur dan lantai hingga menghanguskan dua bangunan rumah.
  • Kerugian material akibat kebakaran hebat tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kasturin (43), pria yang nekat membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati tersebut.

Baca juga: Kader Gerindra Tak Kebal Hukum, DPD Gerindra Jateng Minta Kader Belajar Kasus Bupati Pati Sudewo

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengonfirmasi bahwa insiden tragis itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Motif Sakit Hati

Saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Sabtu sore (7/2/2026), Kompol Heri menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah rasa sakit hati dan emosi yang meluap.

Kejadian bermula saat adik perempuan tersangka, Sutikah, melihat sang ayah sedang bersama wanita lain di dalam rumah tersebut.

Diketahui, Sapin dan istrinya sudah pisah ranjang selama dua tahun.

"Adik perempuannya melihat bapaknya di dalam rumah dengan perempuan (lain). Kemudian terjadi percekcokan, lalu adik perempuan itu lari ke kakak kandungnya (tersangka) mengadukan hal tersebut," ujar Kompol Heri Dwi Utomo.

Siram Pakai Pertalite

Mendengar laporan sang adik, tersangka Kasturin pun tersulut emosi.

Ia kemudian membeli bahan bakar jenis Pertalite dan mendatangi rumah ayahnya.

Tanpa pikir panjang, tersangka menyiramkan bahan bakar tersebut ke lantai dan kasur, lalu menyulutnya dengan api hingga menyebabkan kebakaran hebat.

Kompol Heri menambahkan bahwa kobaran api menghanguskan dua bangunan rumah sekaligus.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta," tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 110 cm dan sebuah pemantik api atau korek gas.

Gagal Upaya Mediasi

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved