Pati
Pria di Pati Bakar Rumah Ayah Kandung, Terancam Sembilan Tahun Penjara
Kasturin (43) nekat membakar rumah ayahnya di Jaken, Pati, karena emosi sang ayah membawa wanita lain. Kini ia terancam 9 tahun penjara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Kasturin (43) membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), di Desa Sumberagung, Jaken, Pati.
- Motif pembakaran dipicu rasa sakit hati karena sang ayah membawa wanita lain ke dalam rumah.
- Pelaku menyiramkan Pertalite ke kasur dan lantai hingga menghanguskan dua bangunan rumah.
- Kerugian material akibat kebakaran hebat tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Kasturin (43), pria yang nekat membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati tersebut.
Baca juga: Kader Gerindra Tak Kebal Hukum, DPD Gerindra Jateng Minta Kader Belajar Kasus Bupati Pati Sudewo
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengonfirmasi bahwa insiden tragis itu terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Motif Sakit Hati
Saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Sabtu sore (7/2/2026), Kompol Heri menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah rasa sakit hati dan emosi yang meluap.
Kejadian bermula saat adik perempuan tersangka, Sutikah, melihat sang ayah sedang bersama wanita lain di dalam rumah tersebut.
Diketahui, Sapin dan istrinya sudah pisah ranjang selama dua tahun.
"Adik perempuannya melihat bapaknya di dalam rumah dengan perempuan (lain). Kemudian terjadi percekcokan, lalu adik perempuan itu lari ke kakak kandungnya (tersangka) mengadukan hal tersebut," ujar Kompol Heri Dwi Utomo.
Siram Pakai Pertalite
Mendengar laporan sang adik, tersangka Kasturin pun tersulut emosi.
Ia kemudian membeli bahan bakar jenis Pertalite dan mendatangi rumah ayahnya.
Tanpa pikir panjang, tersangka menyiramkan bahan bakar tersebut ke lantai dan kasur, lalu menyulutnya dengan api hingga menyebabkan kebakaran hebat.
Kompol Heri menambahkan bahwa kobaran api menghanguskan dua bangunan rumah sekaligus.
"Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta," tutur dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 110 cm dan sebuah pemantik api atau korek gas.
Gagal Upaya Mediasi
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati.
| Cabuli 50 Santri, Pemuka Agama di Pati Beraksi di Kamar Sebelah Istri |
|
|---|
| Yanti Keluhkan Gedung Rusunawa Bocor di Kabupaten Pati, 143 Kamar Mangkrak |
|
|---|
| Pemkab Pati Bentuk Tim Khusus Cek Sekolah Ambruk di Pucakwangi |
|
|---|
| Perang Batu dan Botol Pecah di Sukolilo Pati, Pemuda Dua Desa Saling Serang |
|
|---|
| Kades Dengkek Pati Korupsi Rp345 Juta tapi Lolos Bui, Warga: Maling Ayam Saja Dihukum! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260207-barang-bukti-pembakaran.jpg)