Berita Nasional

Bakal Jadi Pemicu Perdebatan di Dewan Pengupahan, Apa Itu Komponen Alfa Penentu Kenaikan UMK 2026?

Kenaikan UMK 2026 akan melibatkan komponen alfa yang diperkirakan bakal memicu perdebatan sengit dalam pembahasan di Dewan Pengupahan.

Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI GAJI - Kenaikan UMK 2026 akan melibatkan tiga komponen, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Komponen alfa inilah yang diperkirakan bakal memicu perdebatan sengit di Dewan Pengupahan. 

Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMK 2026 akan menggunakan dasar komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa yang ditetapkan di rentang 0,5-0,9.
  • Angka alfa inilah yang diperkirakan memicu perdebatan sengit dalam pembahasan UMK 2026 di Dewan Pengupahan.
  • Angka alfa diharapkan mengakomodir KLH dan kontribusi pekerja dalam pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga melindungi usaha para pengusaha.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kenaikan upah minimum 2026 akan kembali menggunakan variabel alfa.

Memiliki rentang 0,5 hingga 0,9, penetapan alfa diperkirakan akan memicu perdebatan sengit di Dewan Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) akan menggunakan formula yang melibatkan tiga komponen, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

"Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Baca juga: Kenaikan UMK 2026 Ada di Tangan Dewan Pengupahan, Ditetapkan Gubernur Paling Lambat 24 Desember 2025

Alfa inilah yang belum memiliki nilai pasti dan harus disepakati Dewan Pengupahan.

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serikat buruh atau pekerja, serta akademisi dan pakar.

Lantas, apa itu alfa?

Apresiasi Kontribusi Pekerja

Yassierli mengatakan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Yassierli juga menegaskan, penentuan nilai alfa juga harus mempertimbangkan asas proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

Meski begitu, komponen alfa juga menjadi penyeimbang keberlanjutan dunia usaha.

Bagi perwakilan buruh, angka alfa dimungkinkan diusulkan maksimal.

Hal ini untuk mengakomodir nilai KHL yang biasanya berada di atas nilai UMK maupun UMP.

Sementara, pengusaha diperkirakan bakal meminta angka alfa tak ditetapkan secara maksimal.

Hal ini demi melindungi keberlangsungan usaha mereka.

Baca juga: UMP dan UMK 2026 di Jateng Diumumkan Serentak, Rekomendasi Bupati/Wali Kota Harus Masuk 22 Desember

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved