Rabu, 15 April 2026

Berita Jateng

Tak Harus ke Kantor, Cara Melaporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat Scan QR Code

Dengan memindai (scan) QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung dikirim tanpa harus datang ke kantor polisi

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Saiful Anwar, memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial. 

“Kami sadar bahwa pengawasan tidak cukup dari internal saja. 

Perlu peran masyarakat agar Polri semakin baik dan dicintai,” ujar Kombes Saiful.

Di akhir pernyataannya, dia mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.

“Jangan takut melapor. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memperbaiki institusi Polri,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan menghindari pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik.

“Kami ingin setiap tugas yang kami jalankan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkas Kombes Saiful. (rez)

 

 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved