Berita Jateng
Tak Harus ke Kantor, Cara Melaporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat Scan QR Code
Dengan memindai (scan) QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung dikirim tanpa harus datang ke kantor polisi
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Masyarakat kini memiliki cara baru yang dinilai lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum kepolisian.
Dengan memindai (scan) QR Code menggunakan ponsel, laporan dapat langsung dikirim tanpa harus datang ke kantor polisi.
Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam podcast Tribun Jateng yang digelar di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Senin (13/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Saiful mengungkapkan bahwa pihaknya menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.
Layanan itu memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi secara cepat, mudah, dan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Kombes Saiful menjelaskan, program itu merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri, Abdul Karim, yang melihat fenomena maraknya kasus pelanggaran anggota kepolisian yang baru ditindak setelah viral di media sosial.
“Kita sering melihat kejadian pelanggaran anggota yang diviralkan oleh masyarakat. Bahkan muncul istilah ‘No Viral, No Justice’.
Dari situ muncul ide untuk membuat sistem pengaduan yang mudah, cepat, dan langsung terhubung ke pengawas internal,” jelas dia.
Melalui program itu, Polri ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat dapat diproses tanpa harus menunggu perhatian publik di media sosial.
Scan, Isi, dan Kirim
Layanan Dumas Presisi QR Code berbasis digital dan dirancang agar mudah digunakan oleh semua kalangan.
Masyarakat dapat memindai QR Code yang tersedia di berbagai tempat, kemudian akan diarahkan ke sistem pengaduan untuk mengisi identitas lengkap sesuai KTP termasuk NIK, nomor telepon aktif yang bisa dihubungi, kronologi singkat kejadian yang dilaporkan, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen lainnya.
“Semua proses ini gratis, tidak perlu antre, tidak perlu panas-panasan.
Cukup lewat ponsel, laporan bisa langsung dikirim,” ungkap Kombes Saiful, sembari menegaskan bahwa kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.
Sejak mulai disosialisasikan pada Oktober 2025, QR Code pengaduan itu telah dipasang di berbagai titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Kabid-Propam-Polda-Jawa-Tengah-Saiful-Anwar.jpg)