Sabtu, 11 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Penegak Hukum

KPK membongkar fakta bahwa uang pungutan THR dari Bupati Cilacap sengaja ditargetkan untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda dan penegak hukum

Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD) dengan target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan Bupati Cilacap terhadap kepala dinas ditujukan untuk dibagikan ke instansi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
  • Tim penyidik KPK telah mengamankan bukti catatan daftar penerima aliran dana haram tersebut yang sudah disiapkan dalam bentuk goodie bag.
  • KPK juga tengah menelusuri dugaan praktik serupa yang dikabarkan sudah terjadi sejak tahun 2025 dengan nominal yang jauh lebih besar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diotaki oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.

Dana miliaran hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut rupanya tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan secara spesifik ditargetkan untuk mengalir ke kantong pihak eksternal, yakni jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

Aliran Dana Eksternal

Baca juga: KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara blak-blakan siapa saja pihak eksternal yang direncanakan menerima cipratan dana haram tersebut.

Instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utama distribusi THR sang bupati.

"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Ia juga menegaskan bahwa daftar penerima ini bukan sekadar isapan jempol belaka, melainkan tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh tim penyidik.

"Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan," ucapnya memastikan.

Target Uang Setoran

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari inisiatif Syamsul Auliya Rachman yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Syamsul menginstruksikan pengumpulan uang jelang libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Menindaklanjuti arahan itu, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Ironisnya, mereka justru mematok "target setoran" dari perangkat daerah hingga mencapai total Rp 750 juta.

Tenggat waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026. Hasilnya, uang tunai senilai Rp 610 juta berhasil dikumpulkan dari puluhan instansi.

Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag (tas jinjing kertas) dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, siap untuk dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda.

Telusuri Penerima Lain

Asep menjelaskan bahwa kelebihan uang dari target kebutuhan awal tersebut membuka pintu masuk untuk jeratan pasal gratifikasi.

"Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan Rp 515 (juta) gitu kan? Nah ini kan lebih nih ada Rp 610 (juta). Nah, ini kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B di sana," ucap Asep.

KPK menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR eksternal tersebut.

Praktik lancung membagi-bagikan uang pungutan ke aparat penegak hukum ini diduga kuat bukan hal baru di Pemkab Cilacap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved