OTT KPK di Cilacap
Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Penegak Hukum
KPK membongkar fakta bahwa uang pungutan THR dari Bupati Cilacap sengaja ditargetkan untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda dan penegak hukum
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan Bupati Cilacap terhadap kepala dinas ditujukan untuk dibagikan ke instansi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
- Tim penyidik KPK telah mengamankan bukti catatan daftar penerima aliran dana haram tersebut yang sudah disiapkan dalam bentuk goodie bag.
- KPK juga tengah menelusuri dugaan praktik serupa yang dikabarkan sudah terjadi sejak tahun 2025 dengan nominal yang jauh lebih besar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diotaki oleh Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman.
Dana miliaran hasil pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah tersebut rupanya tidak hanya untuk memperkaya diri sendiri, melainkan secara spesifik ditargetkan untuk mengalir ke kantong pihak eksternal, yakni jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Aliran Dana Eksternal
Baca juga: KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan secara blak-blakan siapa saja pihak eksternal yang direncanakan menerima cipratan dana haram tersebut.
Instansi penegak hukum di daerah menjadi sasaran utama distribusi THR sang bupati.
"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.
Ia juga menegaskan bahwa daftar penerima ini bukan sekadar isapan jempol belaka, melainkan tercatat dengan jelas dan buktinya telah diamankan oleh tim penyidik.
"Memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan," ucapnya memastikan.
Target Uang Setoran
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini bermula dari inisiatif Syamsul Auliya Rachman yang memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 26 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Syamsul menginstruksikan pengumpulan uang jelang libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Menindaklanjuti arahan itu, Sadmoko bersama jajaran asisten daerah menetapkan kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Ironisnya, mereka justru mematok "target setoran" dari perangkat daerah hingga mencapai total Rp 750 juta.
Tenggat waktu penyetoran ditetapkan sebelum 13 Maret 2026. Hasilnya, uang tunai senilai Rp 610 juta berhasil dikumpulkan dari puluhan instansi.
Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag (tas jinjing kertas) dan disimpan di kediaman salah satu asisten daerah, siap untuk dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda.
Telusuri Penerima Lain
Asep menjelaskan bahwa kelebihan uang dari target kebutuhan awal tersebut membuka pintu masuk untuk jeratan pasal gratifikasi.
"Konsepnya, yang dibutuhkan itu kan Rp 515 (juta) gitu kan? Nah ini kan lebih nih ada Rp 610 (juta). Nah, ini kelebihan-kelebihan yang lain sementara di sana. Makanya ada Pasal 12B di sana," ucap Asep.
KPK menduga ada penerimaan lain yang masuk ke kantong pejabat terkait di luar alokasi THR eksternal tersebut.
Praktik lancung membagi-bagikan uang pungutan ke aparat penegak hukum ini diduga kuat bukan hal baru di Pemkab Cilacap.
| PKB Beri Dukungan Moril ke Bupati Cilacap Nonaktif, Berharap Syamsul Kembali Pimpin Cilacap |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah Sekda Nonaktif Cilacap: Tak Temukan Bukti, 'Brankas' Ternyata Hanya Oven Masak |
|
|---|
| Bupati Terjerat OTT KPK, Pemkab Cilacap Perketat Pengawasan OPD |
|
|---|
| Sikap DPRD Cilacap Terkait Kasus Bupati: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Praduga Tak Bersalah |
|
|---|
| Kapolresta Cilacap Buka Suara soal Isu Dugaan Aliran Dana Kasus OTT KPK: Mengaku Tak Terlibat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Cilacap-Syamsul-Auliya-Rachman-1.jpg)