Senin, 27 April 2026

OTT KPK di Cilacap

Uang Pungutan Bupati Cilacap Diduga Mengalir ke Penegak Hukum

KPK membongkar fakta bahwa uang pungutan THR dari Bupati Cilacap sengaja ditargetkan untuk dibagikan kepada jajaran Forkopimda dan penegak hukum

Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD) dengan target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta. Tribunnews/Jeprima 

Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik KPK mengendus adanya operasi serupa yang terjadi pada tahun 2025 dengan nominal yang disinyalir jauh lebih besar.

Saat ditanya mengenai langkah KPK selanjutnya terhadap para pimpinan Forkopimda yang diduga kuat menerima aliran dana pada tahun 2025, Asep meminta publik untuk bersabar.

Penyidik masih harus menelusuri secara presisi siapa saja figur penegak hukum yang menjabat pada saat itu, mengingat adanya potensi mutasi atau pergantian jabatan.

"Ditunggu ya. Baru disampaikan begini dari yang beberapa kepala dinas, 'Pak, ini terjadi juga di tahun 2025'. Jadi kita harus telusuri nanti berapa besarnya, kepada siapa dikasihkan, Forkopimdanya siapa pada saat itu, kan terjadi perubahan, pergantian, dan lain-lain," papar Asep.

Buntut dari perkara ini, KPK telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK hingga 2 April 2026.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved