Selasa, 21 April 2026

OTT KPK di Cilacap

KPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono resmi mengenakan rompi tahanan KPK dan memilih bungkam saat digelandang

Tribunnews.com
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD) dengan target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Sadmoko Danardono resmi ditahan oleh KPK dan mengenakan rompi oranye.
  • Keduanya kompak bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media terkait inisiatif pemerasan uang THR perangkat daerah di Cilacap.
  • KPK membongkar bahwa uang ratusan juta hasil pemerasan tersebut sedianya akan dibagikan ke Forkopimda, termasuk kepolisian dan pengadilan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya memilih bungkam saat digelandang keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Syamsul dan Sadmoko keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut pada pukul 22.05 WIB dengan pengawalan ketat dari sejumlah petugas KPK.

Baca juga: Bupati Cilacap Kena OTT, Perintahkan Sekda Pungut Uang THR

Bungkam Kenakan Rompi

Syamsul tampak mengenakan rompi tahanan bernomor punggung 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106.

Berbagai cecaran pertanyaan dari awak media sama sekali tidak digubris oleh kedua pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap tersebut.

Syamsul memilih bergeming dan terus berjalan menunduk menuju mobil tahanan saat ditanya apakah pungutan liar berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) ini merupakan inisiatif murninya, atau ada permintaan langsung dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Keduanya kemudian menumpangi mobil tahanan untuk diantar menuju rumah tahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif maraton.

Resmi Jadi Tersangka

Penahanan kedua pejabat daerah ini merupakan babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026) lalu.

Dari total 27 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

Masa penahanan ini terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

Ancam Tagih Setoran

Kasus rasuah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya instruksi pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Syamsul Auliya diduga kuat memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang guna keperluan THR pribadinya serta pihak-pihak eksternal.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sadmoko bersama para asisten daerah mematok target setoran yang mencapai total Rp 750 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved