Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Anak Riza Chalid Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Ia pun bingung dengan keputusan majelis hakim yang memerintahkan agar terminal BBM Merak miliknya dirampas dan disita negara.

Editor: khoirul muzaki
SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI kilang minyak PT Pertamina (Persero). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero

Kerry menyatakan akan terus mencari keadilan.

Menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan semua fakta persidangan yang terungkap saat menvonis dirinya.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” kata Kerry. 

Ia pun bingung dengan keputusan majelis hakim yang memerintahkan agar terminal BBM Merak miliknya dirampas dan disita negara. 

Sementara terminal BBM miliknya masih dipakai Pertamina sampai sekarang.

Kerry Adrianto bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari. Ia divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. 

Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Hakim menyimpulkan penyewaan terminal BBM milik PT OTM adalah perbuatan melawan hukum

Sebab terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. 

Karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, lah akhirnya proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014. 

Hakim juga menilai pengadaan tiga kapal milik Kerry adalah perbuatan melawan hukum. 

Sebab proses pengadaannya dianggap tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Baca juga: Tren Ngabuburit di Rel Kereta Api Kebumen, Menanti Buka Menantang Maut

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan menyewa kapal.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved